Home Energi ESDM Sederhanakan Regulasi Wajib SNI Ketenagalistrikan

ESDM Sederhanakan Regulasi Wajib SNI Ketenagalistrikan

57
0
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

“Kami juga melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo agar menyederhanakan peraturan/regulasi,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng dalam coffee morning bersama pemangku kepentingan di Jakarta, Senin (29/1).

Andy menyampaikan bahwa aturan baru tersebut merupakan upaya untuk penataan dan penyederhanaan sepuluh Peraturan Menteri dan satu Keputusan Menteri ESDM terkait produk Wajib SNI ketenagalistrikan menjadi satu Peraturan Menteri ESDM.

“Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan/menyederhanakan beberapa regulasi lama terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Searah (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB),” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan peralatan listrik ber-SNI diharapkan dapat menghindarkan kita dari bahaya akibat penggunaan listrik.

“Sebab selain bermanfaat, listrik juga berbahaya, sehingga perlu diterapkan aturan-aturan keselamatan ketenagalistrikan dimana salah satunya adalah penerapan wajib SNI produk-produk tenaga listrik,” Imbuh Andy.

Andy menyebutkan, Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018 tersebut lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.

“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global,” pungkas Andy.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here