Home Ekonomi Penyaluran KUR Meningkat 2,4 Persen

Penyaluran KUR Meningkat 2,4 Persen

46
0
SHARE

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional  meningkat sebesar 2,4%.

“untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun, sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun,” katanya saat Sosialisasi Program KUR Tahun 2018 di Surabaya, Senin (29/1).

Iskandar menjelaskan, di Jawa Timur, penyaluran KUR mencapai Rp 16,3 triliun tahun 2017, naik sebesar 20,7% dibandingkan tahun 2016 yang penyalurannya sebesar Rp 14,6 triliun.

Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 16,9 triliun. Sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 4,3 triliun.

“Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” ujarnya.

Iskandar menerangkan bahwa Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada  sektor UMKM,” tegasnya.

Dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).

“Pemerintah optimistis dapat mencapai target tersebut,” tandas Iskandar.

Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ucap Iskandar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” tutup Iskandar.

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;
  2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
  3. Skema KUR Khusus;
  4. Skema KUR multisektor;
  5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
  6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
  7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
  8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
  9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
  10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;
  11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
  12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

 

Sumber: www.ekon.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here