Home Politik Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, DPR: Pembelajaran Bagi Parpol

Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, DPR: Pembelajaran Bagi Parpol

67
0
SHARE

Dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 ini, terdapat beberapa daerah yang memiliki calon tunggal atau hanya melawan kotak kosong.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menilai bahwa hal itu disebabkan oleh adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang.

“Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (02/7).

Menurut Firman, pada pelaksanaan Pilkada tahun ini, kasus politik uang juga terjadi di beberapa wilayah. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk evaluasi dan penilaian kembali.

Sedangkan terkait kotak kosong, Ia menyampaikan bahwa saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, para pejabat setempat menyikapinya dengan santai. Mereka yakin bahwa fenomena kotak kosong tidak akan berdampak pada situasi keamanan.

“Dan ini juga ada kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam UU. Sehingga kalau KPU melarang maka bertentangan dengan UU karena itu kotak kosong merupakan bagian dari proses demokrasi,” jelasnya.

Firman menuturkan, gerakan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung kotak kosong terbilang cukup massif. Menurutnya, kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong disebabkan karena pasangan calon yang dipilih bukan merupakan representasi dari rakyat, melainkan representasi dari partai politik.

“Parpol itu bisa dikondisikan oleh calon yang kuat karena ada proses politik untuk rekomendasi dengan transaksional. Ini yang bahaya dan ini bertentangan dengan kehendak rakyat,” tegasnya.

Firman mengungkapkan, hal ini merupakan pembelajaran bagi partai politik agar tidak menganggap remeh kotak kosong. “Ini pembelajaranlah, karena kami sendiri sadar bahwa yang namanya kotak kosong jangan dianggap sepele dan terbukti bahwa kotak kosong menang,” tukasnya.

Firman melanjutkan, persoalan calon tunggal dan kotak kosong merupakan persoalan yang serius. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan politik uang.

“Jangan dikatakan aman-aman meski ada kotak kosong. Terbukti di Pati, kotak kosong massif. Dan calon-calon lain tidak masuk karena tidak punya mahar. Ini persoalan serius mengenai money politic,” pungkasnya.

 

Sumber: www.dpr.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here