Home Opini Hak Adat Papua Pasca IUPK ganti Kontrak Karya Freeport

Hak Adat Papua Pasca IUPK ganti Kontrak Karya Freeport

345
0
SHARE

Oleh : Arkialus Baho


Jaman, Opini (2/9) – 50 tahun freeport kubur leluhur. Kawah biru nan Suci di atas Gunung emas dan tembaga, Wanagon. Itulah satu tempat yang dianggap keramat oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Sudah tertimbun bebatuan hasil galian tambang terbuka Grassberg.  
Masih banyak lagi situs budaya yang sudah rusak. Bahkan kawasan untuk menokok sagu, mencari ikan. Tanah untuk bercocok tanam. Sebagian telah rusak. Aliran DAS Sungai tertimbun bahkan di tutup
Usai dikubur situs adat dan ruang hidup, freeport kasi kompensasi. Baik berupa CSAR maupun proyek kontruksi tanggul. Pemimpin suku dijadikan karyawan freeport dengan cara memberi mereka proyek kecil kecilan. Solusi? Tidak! Sejahtera? Tidak juga!  Kecemburuan diantara masyarakat adat suku adalah prilaku sosial yang terjadi sampai sekarang. 

Demi Leluhur
Tidak semua manusia Amungme dan Kamoro terima imbalan dari freeport. Mereka yang lebih menentang keberadaan freeport lantaran merusak tanah leluhur setempat tak mau ada freeport. 
Alm. Kelly Kwalik adalah satu diantaranya. Berawal ketika freeport hendak mengoperasikan tambang terbuka grassberg yang tak jauh dari situs keramat Wanagon. Perlawanan pun tak di indahkan. Dikenal dengan perjuangan Amungme. Uskup Moning Hoof kala itu menulis laporanya bahwa ada ratusan penduduk dibunuh pada peristiwa tersebut. Laporan tersebut sampai sekarang tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh freeport. Ending dari peristiwa berdarah darah itu ialah dibentuknya dana 1 persen untuk 7 suku. Dana ini dikelola oleh LPMAK di Timika dan Yayasan Binterbusi di Semarang Jawa Tengah. 
Perjuangan Kelly Kwalik yang ngotot usir freeport, justru dianggap sebagai ruang bisnis. Ketika Kelly berontak, dianggap sebagai proyek untuk tekan freeport. TNI dan Polisi mulai buka pos pengamanan di sekitar Mile freeport. Sekarang dikenal dengan uang lauk pauk oleh polisi yang diperbantukan disini. Bahkan amarah pejuang Amungme itu juga menghadirkan pengamanan negara bertajuk keamanan PMA. 

Ulah Freeport, Indonesia kena getah
Makin di tekan suara suara protes kehadiran freeport ini, jadilah tudingan bahwa Indonesia bukan negara kami. Kelly ditunjuk sebagai panglima OPM di wilayah ini. Anggapan bahwa hanya merdeka dan punya negara sendirilah, freeport bisa diusir dari tanah leluhur mereka. Indonesia dianggap sebagai penjajahan di negri ini akibat ulah freeport yang memaksakan lahirnya UUPMA tahun 1967 dengan Indonesia era orde baru Suharto
Konflik konflik seputar kehadiran freeport pun, stigma buruk diamanatkan kepada Indonesia. Padahal, peran pemerintah pada freeport lemah akibat kekuasaan kontrak karya yang dikendalikan oleh perusahaan Amerika itu. Negara hanya disuruh menyiapkan kemanan dan birokrasi kepada freeport. Negara hanya sebatas satpamnya freeport. Jauh dari legitimasi pemerintah sebagai pengendali atas kekayaam alam didalam negara. Kontrak karya kedudukanya dianggap sama dengan UU negara, gila! 
50 tahun sudah berlalu. Situs keramat, air dan sagu sudah tidak bisa dikembalikan lagi seperti sediakala lantaran tercemar akibat limbah freeport. Negri ini dulunya dihuni tumbuhan manggrof dan hutan luas, indahnya kawah Wanagon. Sekarang, secara kasat mata, nampak lapangan luas. Luasan limbah freeport melebihi hunian penduduk di Mimika. Sebagaimana dilansir wikipedia, luas kabupaten Mimika 592 m². Sementara luas areal KK freeport 2 juta HA. BPS 2017 menyebut harapan hidup penduduk Papua menurun.

Rezim Kontrak Karya Kiamat
Tepat 29 Agustus 2017, Pemerintah dan freeport mengakhiri perundingan. Ini bukan berunding soal hak hak adat, tapi konteks ekonomis dan regulasi tambang. Freeport maupun pemerintah tidak berunding soal hak ulayat. Tapi berakhirnya kontrak karya dan berlaku IUPK. Bicara aspek pajak, divestasi dan ijin.Pemerintah kini mengendalikan sepenuhnya roda pertambangan tembaga nomor dua dunia itu melalui regulasi NKRI dan skema saham 51 persen negara Indonesia dan 49 persen freeport. 
Babak baru dimulai. Disaat pembicaraan ekonomis dan ijin berlangsung, suara masyarakat adat ikut bersuara. Dari ingin dilibatkan dalam perundingan sampai menuntut tutup freeport. Kami bukan mengemis saham. Bahkan ada yang bersuara kami dapat saham berapa dari kesepakata saham itu? 
Dalam skema divestasi menurut pemerintah, dikelola oleh BUMN nasional dan daerah dengan porsi masing masing persen. Serta pihak swasta pun dilibatkan bila kuota BUMN sudah terpenuhi. 
Pemda setempat diberikan hak saham dengan tujuan memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekitar tambang berupa kesejahteraan.

Menuju Ruang Hak Adat Papua
Ruang konsensi tambang telah usai dibahas. Ruang hidup masyarakat setempat wajib di bahas juga. Gunung itu beri rejeki kepada siapa saja yang terlibat pada bisnis itu. Bahkan, tambang Papua ini beri konstribusi cukup besar kepada induk usaha FCX. Bahkan FCX beri 15 persen APBN Amerika. Klaim freeport juga bahwa merekalah beri kontribusi pada APBD setempat dan provinsi. Sampai sekarang pajak permukaan air yang baru saja digugat pemrov Papua senilai trilyunan belum ada kejelasan kapan freeport bayar.
Ruang hidup masyarakat sekitar tambang yang kena dampak operasi harus disediakan oleh pemerintah pasca IUPK berlaku. Selama 50 tahun orang Papua marah marah ke pemerintah tuntut mendapat hak yang layak dari hasil tambang mereka, toh pemerintah tidak bisa berbuat banyak lantaran kekuasaan sepenuhnya ada di freeport. Selama itu pula konflik akibat kecemburuan sosial dan diskriminasi menjadi bangkai busuk sepeninggal freeport. Sekarang era Jokowi, kekuasaan kelola tambang ada di pemerintah. 
Terkait hak hak adat harus dilakukan supervisi. Bagaimana keberadaan LPMAK, binterbusi soal pendidikan, lembaga lembaga adat yang selama ini bernaung dibawah kendali freeport. Terlebih, bagaimana korban freeport punya ruang yang layak di era IUPK saat ini. 

#ArkiPapua

Dibawah ini sikap soal hal hak adat yang mengudara disaat proses perundingan berlangsung dan telah capai kesepakatan.

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/03/19245531/kemelut.freeport.masyarakat.adat.timika.minta.dilibatkan.dalam.perundingan

http://m.viva.co.id/berita/bisnis/674641-freeport-diminta-membayar-kompensasi-tanah-warga-papua

 

Divestasi Saham PTFI 51% Untuk Siapa ? Dimana Hak Papua ?

http://www.salampapua.com/2017/08/tajuk-pemilik-hak-ulayat-dapat-saham.html

https://www.papualinknews.com/2017/09/tp2ma-ptp-minta-10-persen-dari-devestasi-51-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here