Home Politik Ini Potensi Kerawanan dalam Tahapan Pilkada 2018

Ini Potensi Kerawanan dalam Tahapan Pilkada 2018

61
0
SHARE

 

Pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 akan segera dilaksanakan dalam hitungan beberapa bulan ke depan. Pendaftaran calon sendiri telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, pelbagai tahapan lainnya sedang dalam proses pengerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mencermati dinamika yang terjadi dalam tahapan Pilkada. Bahkan potensi kerawanan di setiap tahapan telah dipetakan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa setiap tahapan Pilkada memiliki potensi kerawanan. Misalnya, dalam tahapan pendaftaran pasangan calon, potensi kerawanan terkait dengan konflik kepengurusan partai dan dukungan e-KTP bagi calon perseorangan.

“Sementara dalam tahapan distribusi logistik, potensi kerawanannya terkait dengan keterlambatan distribusi logistik tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ” kata Tjahjo saat jadi pembicara di acara Rapat Pimpinan TNI/Polri di Gedung Gatot Subroto, di komplek Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta, Selasa (23/1).

Selanjutnya, imbuh Tjahjo, potensi kerawanan di tahapan kampanye, yakni terkait dengan adanya protes partai ke penyelenggara sampai adanya bentrok massa pendukung yang berujung pada perusakan alat peraga kampanye dan lainnya.

“Juga kampanye hitam, sabotase, ancaman penculikan, politik uang,  serta kampanye golongan putih untuk tidak memilih,” ujarnya.

Dalam pemungutan suara, Ia juga menghimbau agar mencermati praktik money politic, kerusuhan, sabotase dan keributan di TPS serta ancaman terorisme. Protes hasil penghitungan suara, penggelembungan hasil penghitungan suara, mengulur waktu penghitungan suara, hingga tindak kekerasan dan perusakan, adalah sejumlah potensi kerawanan di tahapan penghitungan suara.

“Dalam tahapan penetapan pemenang, potensi kerawanannya adalah jika terjadi unjuk rasa yang diikuti oleh perusakan fasilitas dan bentrokan massa yang menolak penghitungan suara,” tutupnya.

 

Sumber: www.kemendagri.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here