Home Nasional Iuran BPJS Tidak Naik

Iuran BPJS Tidak Naik

62
0
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajarannya untuk sementara waktu tidak menaikkan iuran iuran BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, agar dalam waktu dekat ini untuk tidak menaikkan iuran Peserta BPJS Kesehatan. Ini merupakan satu kebijakan dari Presiden,” ungkapnya di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1).

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jangkauan pelayanan mencapai 73% atau 187,98 juta penduduk Indonesia. Saat ini, 92,4 juta penduduk atau lebih dari 35% iuran tersebut dibantu oleh Pemerintah.

“Tahun 2019 diharapkan sudah mencapai target universal health coverage sekitar 254 juta penduduk atau sekitar 95%,” tambahnya.

Puan menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan lintas sektor telah dilaksanakan beberapa kali untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, tantangan saat mengelola BPJS adalah memberikan pelayanan kepada rakyat dan jika ada yang tidak terlayani dengan baik, gaungnya akan lebih besar dari apa yang sudah dilakukan.

“Untuk memperkuat pelaksanaan program JKN, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017, yang menginstruksikan kepada 9 Kementerian/Lembaga dan para Gubernur serta Bupati, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjaga keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN,” imbuhnya.

Puan menambahkan, dalam waktu 11 bulan ke depan, beberapa hal harus ditindaklanjuti dengan lebih progresif. Tidak bisa hanya rapat namun lebih kepada implementasi secara konkret. Dari situ, akan dilihat apakah yang telah dilakukan berhasil atau tidak, apa yang harus diubah dan dievaluasi untuk ke depan.

Untuk itu, Ia menyampaikan perlu dicari terobosan dalam mengatasi kesenjangan input dan output keuangan BPJS Kesehatan sehingga dapat menjadi substansi di dalam Revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.

“Kedua, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Saat ini masih sering ditemukan keluhan-keluhan dari masyarakat seolah-olah Peserta BPJS kesehatan adalah kelompok kelas dua untuk dilayani,” ucap Puan.

Terkait dengan sinkronisasi data peserta, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 92,4 juta penduduk. Ia menyebutkan bahwa Kemensos, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa peserta PBI adalah kelompok masyarakat tidak mampu, dan diselaraskan dengan basis data terpadu tahun 2015.

“Yang keempat, terkait dengan kepesertaan. Kemenakertrans, Kementerian BUMN, Kemendagri, dan BPJS Kesehatan, memastikan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, agar prinsip gotong-royong semakin diperkuat. Yang sehat membantu yang sakit,” tandas Puan.

Menurutnya, Kemenkes, Kemendagri, Kemkominfo, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan nasional.

“Caranya, daftarkan diri, dan membayar iuran selagi sehat, agar dapat memperoleh manfaat JKN, begitu juga dengan edukasi dan sosialisasi tentang perilaku hidup sehat,” tegas Puan.

Program JKN tersebut merupakan Program Strategis Nasional dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan ini salah satu program yang selalu diperhatikan oleh Presiden.

“Jangan sampai rakyat tidak bisa mendapatkan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, agar mereka merasa bahwa Negara atau Pemerintah itu hadir. Rakyat yang sehat adalah modal dasar dalam membangun masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan. Dan tentu saja, dengan bergotong-royong, insyaallah semua tertolong,” pungkas Puan.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here