Home Nasional JAMAN : Freeport Harus Belajar Dari Newmont

JAMAN : Freeport Harus Belajar Dari Newmont

799
0
SHARE

Jaman, Nasional (24/2) – Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat persetujuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan kepada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (Newmont) selasa (21/2) lalu. Surat persetujuan tersebut merupakan jawaban atas permohonan yang telah diajukan Newmont yang berdasar pada surat rekomendasi ekspor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 17 Februari 2017.


Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai langkah yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut seharusnya bisa dicontoh oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI). “Freeport harusnya bisa belajar dari Newmont,” kata Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono, di Jakarta jumat (24/2).

Hingga hari ini, PTFI belum mengajukan persetujuan ekspor meskipun rekomendasinya telah dirilis oleh ESDM. Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan bahwa PTFI menolak rekomendasi tersebut lantaran belum mendapatkan kepastian investasi jangka panjang dan fiskal. 

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menolak kewajiban divestasi saham 51% dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagaimana ketentuan dari PP 1/2017. 

Berbeda dengan Freeport, lanjut Iwan, Newmont telah menunjukkan kepatuhannya kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut merupakan contoh baik bagi perusahaan tambang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. “Newmont patuh pada semua peraturan dan perundangan yang ada, ini bisa jadi contoh,” ujarnya.

Iwan menjelaskan bahwa bagi siapapun yang berkeinginan untuk melakukan investasi di Indonesia, perusahaan tersebut harus tunduk dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Ia juga menyayangkan penolakan dan ancaman yang dilakukan oleh Freeport kepada pemerintah Indonesia yang akan membawa persoalan tersebut ke pengadilan arbitrase internasional.

“Jika ingin investasi, harus tunduk dan patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, jangan ada ancam mengancam,” pungkas Iwan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here