Home Energi Juli 2018, Harga Batubara Acuan Capai USD 104,65 per Ton

Juli 2018, Harga Batubara Acuan Capai USD 104,65 per Ton

138
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1892 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2018.

Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA). “Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juli sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan ini,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, dua hari yang lalu.

HBA Juli 2018 ditetapkan sebesar USD 104,65/ton. Harga batubara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, yakni naik sebesar USD 8,04 dari HBA Juni 2018 sebesar USD 96,61/ton.

Agung menyampaikan, HBA bulan Juli 2018 lebih tinggi daripada bulan sebelumnya salah satunya karena pasar energi global relatif membaik. Selain itu, harga batubara di China juga mengalami kenaikan.

“Alasan lainnya adalah karena harga minyak naik, jugapengaruh dari kenaikan permintaan batubara di China dan Eropa Utara,” jelasnya.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara HMA komoditas nikel ditetapkan USD 15.067,86/dry metric ton (dmt), naik dari USD 14.102,75/dmt dari HMA Juni 2018. Untuk komoditas kobalt ditetapkan USD 86.321,43/dmt, turun dari USD 90.062,50/dmt dari HMA Juni 2018. Harga timbal naik tipis dari USD 2.452,33/dmt pada HMA Juni 2018 menjadi USD 2.372,19/dmt.

Harga seng naik dari USD 3.098,30/dmt pada HMA Juni 2018 menjadi USD 3.128,57/dmt, sedangkan HMA aluminium turun dari USD 2.301,43/dmt menjadi USD 2.275,45/dmt. Untuk tembaga, HMA Juli 2018 ditetapkan USD 6.996,69/dmt, naik dari USD 6.837,10/dmt pada HMA Juni 2018.

Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut.

  • Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.295,15/ounce, turun dari USD 1.312,51/dmt dari HMA Juni 2018
  • Perak sebagai mineral ikutan: USD 16,62/ounce, naik dari USD 16,53/ounce dari HMA Juni 2018
  • Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  • Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  • Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  • Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  • Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  • Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  • Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  • Mangan: USD 5,82/dmt, turun dari USD 6,89/dmt dari HMA Juni 2018
  • Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,76/dmt, turun dari USD 0,78/dmt dari HMA Juni 2018
  • Bijih Krom: USD 3,85/dmt, turun dari USD 4,08/dmt dari HMA Juni 2018
  • Konsentrat Ilmenit: USD 3,76/dmt, turun dari USD 4,16/dmt dari HMA Juni 2018
  • Konsentrat Titanium: USD 10,30/dmt, turun dari USD 10,61/dmt dari HBA Juni 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Catur Apriliana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here