Home Nasional Kebijakan Integrasi Transaksi Tol JORR Untungkan Publik dan Industri

Kebijakan Integrasi Transaksi Tol JORR Untungkan Publik dan Industri

52
0
SHARE
FOto: Rahmawati Alfiyah/JamanInfo.com

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa pemerintah memastikan kebijakan integrasi transaksi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan menguntungkan banyak pihak, yakni publik pada umumnya dan industri pada khususnya, di mana dalam hal ini terkait pergerakan logistik (barang dan jasa).

“Saya ingkatkan kembali, kebijakan integrasi ini merupakan satu kesatuan, satu kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Dengan kebijakan ini, tentu akan terjadi ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan (tarif). Namun demikian, yang mengalami penurunan lebih banyak dan itu sesuai peruntukkan dibangunnya jalan tol (JORR),” ujar Herry dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Integrasi Tol dan Pelayanan Transportasi Publik” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (26/9).

Herry menjelaskan, peruntukkan yang dimaksud tersebut adalah bahwa tol JORR dibangun sebagai sistem primer, yakni sebagai jalan bagi angkutan primer seperti angkutan jarak jauh dan angkutan logistik.

“Peruntukkan di Jabodetabek itu kita bentuk jaringannya radial dan lingkar. JORR itu bagian dari lingkar. JORR itu sistem primer yang dibangun untuk angkutan primer, jarak jauh, logistik, yang tidak seharusnya masuk sistem sekunder (jalan non-tol). Jadi jangan dibalik sistem primer untuk sistem sekunder, sehingga logistiknya jadi tidak efisien,” terangnya.

Selain untuk efisiensi sistem logistik nasional, Ia juga menyebutkan kebijakan integrasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum, selain tentunya juga memanfaatkan jalan non-tol yang memang diperuntukkan bagi lalu lintas sistem sekunder.

“Sekali lagi, kebijakan publik tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kami garisbawahi kebijakan tersebut harus bisa memprioritaskan yang seharusnya, dalam hal ini angkutan logistik,” tandas Herry.

Sebagai informasi, dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 22.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, dan Rp 30.000 untuk Golongan IV dan V.

Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, Golongan I membayar sebesar Rp 34.000, sedangkan kendaraan Golongan V sebesar Rp 94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi transaksi tol JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif Golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan Golongan V turun sebesar Rp 64.500.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here