Jamaninfo.com, Palembang, 7 Agustus 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam penyelamatan kerugian keuangan negara, yang menurut estimasi mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan disitanya uang Rp 506 miliar serta adanya potensi tambahan dari aset-aset yang telah diblokir, kejaksaan memperkirakan total penyelamatan keuangan negara dapat mencapai hampir Rp 1 triliun.
“Aset-aset yang telah diblokir ini nantinya akan dilelang, dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam siaran pers tertulis.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik disebutkan masih mendalami alat bukti guna mengusut keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)






