Home Nasional Kementerian BUMN Klarifikasi Isi Percakapan Menteri BUMN dengan Dirut PLN

Kementerian BUMN Klarifikasi Isi Percakapan Menteri BUMN dengan Dirut PLN

56
0
SHARE

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah percakapan antara Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang membahas tentang ‘bagi-bagi fee’ .

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menegaskan bahwa beredarnya penggalan percakapan sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.

“Bukan membahas tentang ‘bagi-bagi fee’  sebagaimana yang dicoba  digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut,” tegas Imam dalam keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/4).

Imam membenarkan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Namun, dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN maupun Dirut PLN bertujuan untuk memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara. “Bukan sebaliknya untuk membebani PLN,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam percakapan yang utuh, Sofyan ingin memastikan bahwa sebagai syarat agar PLN ingin ikut serta dalam  proyek penyediaan energi tersebut, PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN dapat memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu, Rini juga secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

“Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN,” jelas Imam.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG),” kata Imam.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here