Home Nasional Kuasai Mikropone Pesawat Terbang, IPW: Neno Warisman Melanggar UU Penerbangan

Kuasai Mikropone Pesawat Terbang, IPW: Neno Warisman Melanggar UU Penerbangan

89
0
SHARE
Kredit foto: www.aktual.com

Indonesia Police Watch (IPW) menganggap bahwa Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Hal itu karena aksi arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar UU Penerbangan.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau, untuk segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang tersebut.

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Neta dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/8).

Menurut Neta, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

“Dalam Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” tuturnya.

Neta juga meminta Polda Riau untuk segera mengusut kasus ini dengan tuntas. “Apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak? Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” tandasnya.

Jika ternyata mendapat ijin, tambah Neta, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. “Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” imbuhnya.

Neta S Pane berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini. Menurutnya, penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

“Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan,” ucapnya.

Ia juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan. “Ini bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” pungkas Neta.

 

Reporter: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here