Home Nasional LBH JAMAN Prihatin Dan Siap Advokasi Kasus Kriminalisasi Keuchik Aceh Utara

LBH JAMAN Prihatin Dan Siap Advokasi Kasus Kriminalisasi Keuchik Aceh Utara

100
0
SHARE

Jamaninfo.com, Desa – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kemandirian Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Joshuavic, SH turut prihatin atas kriminalisasi terhadap Teungku Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang harus menerima kenyataan pahit dengan mendekam di sel Mapolda Aceh.

Dia ditahan sejak Selasa (23/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel (bersertifikat).
Kasus ini menjadi buah bibir banyak orang karena tersangka diadukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM justru setelah tersangka berhasil mengembangkan bibit padi IF8 menjadi bibit unggul dengan produktivitas yang melimpah setiap kali panen. Bahkan masyarakat Aceh Utara saat ini tak mau lagi beralih ke bibit lain.

Menurut Joeshuavic, para Perangkat Desa Dan Kades-kades di Negara Ini tidak semuanya nakal, Ada juga yang baik, bahkan inovatif seperti kasus Keuchik Ini. Hanya gara-gara ketidaktahuannya tentang UU Pangan, dia harus dijebloskan ke penjara.

“Kita harus dorong Kementrian Desa untuk terus-menerus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hukum dan peraturan bagi kades agar mereka terhindar dari jeratan hukum seperti kasus diatas.” kata Bang Joe.

Selain itu menurutnya, Hal ini tidak sejalan dg amanat UU No. 6 tahun 2014, PP 47 tahun 2014, Permendesa No. 4 tahun 2015. Ada ruang kewenangan desa termasuk mengembangkan inovasi berbasis potensi desa dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri.

Semestinya Pemkab Aceh Utara mengkoordinasikan hal ini kepada pemerintah pusat, mengingat ada SKB 4 Menteri terkait pengembangan ekonomi desa yaitu Kemendesa PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Kemendagri.

Disampaikan Joeshua, bahwa Presiden Jokowi dalam satu pidato terkait penggunaan dana desa menyampaikan jika permasalahan nya soal administrasi maka tidak boleh di kriminalisasi bahkan pidanakan dan yang terjadi di Aceh Utara itu dugaan nya adalah soal perizinan/aturan penggunaan suatu produk.

LBH Kemandirian JAMAN, Siap mengawal permasalahan yang terjadi di desa-desa dan mengadvokasi jika terjadi permasalahan seperti kasus Kriminalisasi Perangkat Desa di Aceh Utara tersebut.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here