Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa tujuan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Dengan banyaknya investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia, Hal ini akan dapat membuka lapangan kerja baru yang banyak pula.
“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” ujar saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-10 di Jakarta, Selasa (24/4).
Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberi kemudahan mengenai pemberian visa bagi tenaga ahli asing ini untuk memberikan transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.
“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan,” ucap Airlangga.
Selain itu, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia.
Selanjutnya, khusus sektor industri digital, saat ini Indonesia sedang banyak membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan pelatihan bagi para startup lokal. Kalau mereka tidak bisa masuk, maka pengembangan software itu terpaksa outsourcing ke negara lain.
“Sebagai contoh di Yogyakarta, banyak call center yang dibangun di sana. Itulah yang kita dorong, karena perbandingannya 1 expert, 1.000 tenaga kerja lain,” papar Airlangga.
Sejak awal, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Sumber: http://kemenperin.go.id
Editor: Hendri Kurniawan