Home Energi Menteri ESDM Meyakini Penggunaan Energi Terbarukan 23% Tahun 2025

Menteri ESDM Meyakini Penggunaan Energi Terbarukan 23% Tahun 2025

55
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meyakini bahwa Indonesia akan dapat menggapai program penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Meskipun tidak mudah, pemerintah akan berupaya untuk mendekati capaian tersebut.

“Jadi kalau ditanya apakah bisa tercapai, kalau sampai 23% mungkin tidak gampang, tapi kalau sampai 20%-an saja bisa di 2025,” ujar Jonan saat penandatanganan kerjasama terkait EBT di Kedutaan Besar Indonesia di Paris, Perancis, Senin (11/12).

Sebagaimana diketahui, PT PLN akan bekerja sama dengan perusahaan asal Perancis dalam melakukan pengembangan EBT di Indonesia. Perusahaan Negara ini terus mengembangkan porsi EBT dalam membangun pembangkit listrik.

Total penggunaan EBT dalam pembangkit listrik yang dibangun oleh PLN sudah mencapai 12,9%.

PLN telah menyiapkan pembangkit EBT sebesar 1.186 mega watt (MW). Dengan adanya kesepakatan ini, ditambah dengan tiga kerjasama baru yang menghasilkan 170 MW, maka total pembangkit yang disiapkan sebesar 1.356 MW.

Inilah detail proyek kerja sama yang baru ditandatangani oleh PLN dan perusahaan Prancis:

PLTS Bali 2 di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, kapasitas 50 MWp dengan pengembang Aquo Energy Indonesia ltd. Target COD 20 bulan dari Financial Date (FD)/2020 dan nilai investasi US$ 91,6 juta (Rp 1,23 triliun).

PLTS Bali 1 di Kabupaten Kubu, Provinsi Bali, kapasitas 50 MWp dengan pengembang konsorsium Equis Energy Indonesia & PT Infrastruktur Terbarukan Fortuna. Target COD 20 bulan dari Financial Date (FD)/2020 dan nilai investasi US$ 91,6 juta (Rp 1,23 triliun).
PLTB Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan, kapasitas 70 MW dengan pengembang konsorsium Pace Energy pte. Ltd & PT Juvisk Tri Swarna. Target COD 24 bulan dari Financial Date (FD)/2020 dan nilai investasi sebesar US$ 153,738 juta (Rp 2,07 triliun). (EA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here