Home Opini Opini Ilmiah: “Dari Pasal 33 ke Koprasi Ala Bung Hatta; Relavansi IPR...

Opini Ilmiah: “Dari Pasal 33 ke Koprasi Ala Bung Hatta; Relavansi IPR Dalam Demokrasi Ekonomi  Indonesia

738
0
SHARE



Oleh: Andra Ashadi (Ketua DPD JAMAN-NTB)

Diskursus mengenai siapa yang paling layak mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi penting dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat, dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Namun, dalam praktiknya, orientasi ekonomi ekstraktif seringkali justru menguntungkan individu atau kelompok tertentu dan meninggalkan problem sosial-ekologis. Di sinilah gagasan koperasi ala Bung Hatta menemukan relevansinya.

1. Koperasi Bung Hatta: Instrumen Demokrasi Ekonomi.
Bung Hatta menempatkan koperasi sebagai _”soko guru perekonomian Indonesia”._  Koperasi bukan hanya badan usaha, tetapi juga alat perjuangan untuk menegakkan demokrasi ekonomi. Prinsip utamanya adalah:
• Kebersamaan: keuntungan bukan untuk segelintir orang, melainkan untuk anggota dan masyarakat.
• Kemandirian: koperasi berdiri dari, oleh, dan untuk rakyat.
• Keadilan sosial: koperasi menolak praktik monopoli, rente, dan kapitalisme libral.

Dengan kerangka ini, koperasi tidak hanya entitas ekonomi, tetapi juga lembaga sosial yang memupuk solidaritas dan memperkuat daya tawar rakyat dalam mengelola sumber daya.

2. Mengapa IPR Tepat untuk Koperasi?
Jika IPR diberikan langsung kepada individu, ada potensi fragmentasi kepentingan, spekulasi izin, dan lemahnya kontrol sosial. Sebaliknya, ketika IPR diberikan kepada koperasi:
• Skala usaha rakyat menjadi kolektif; meminimalisir eksploitasi berlebihan karena adanya kontrol antar-anggota.
• Distribusi hasil lebih adil; keuntungan dikelola dalam mekanisme RAT (Rapat Anggota Tahunan).
• Tanggung jawab lingkungan;  koperasi lebih mudah didorong untuk menjalankan kaidah _good mining practice_ melalui pendidikan yang idiologis kepada anggota.
• Menghindari kapitalisasi izin; koperasi sulit dijadikan alat spekulasi pribadi dibanding izin perorangan.

3. Perspektif Ilmiah: Ekonomi Politik Sumber Daya.
Dari perspektif ekonomi politik, pemberian IPR kepada koperasi merupakan strategi demokratisasi penguasaan sumber daya. Alih-alih membiarkan pasar atau oligarki menentukan arah tambang rakyat, Negara mengembalikan kontrol pada masyarakat secara kolektif. Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945;  _”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”_

4. Tantangan Implementasi.
Meski demikian, pemberian IPR kepada koperasi menghadapi tantangan besar:
• Koperasi semu; koperasi yang hanya formalitas untuk mengakses izin.
• Kapabilitas manajerial; banyak koperasi masih lemah dalam tata kelola keuangan dan operasional.
• Pengawasan pemerintah;  di perlukan pengawasan untuk memagari koprasi di bajak oligarki.
• Keseimbangan ekologi; perlu instrumen teknis agar tambang rakyat berbasis koperasi tidak merusak lingkungan.

5. Rekomendasi
• Pemerintah sebaiknya mensyaratkan bentuk koperasi sebagai penerima utama IPR, sesuai roh demokrasi ekonomi.
• Pendidikan perkoperasian ala Bung Hatta harus dijadikan prasyarat sebelum izin dikeluarkan.
• Perlu ada pendampingan teknis pertambangan oleh lembaga riset/universitas untuk memastikan praktik ramah lingkungan.
• Koperasi pertambangan rakyat harus mengadopsi prinsip Bung Hatta: bukan sekadar alat mencari laba, tetapi sarana memperkuat solidaritas sosial-ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Kesimpulan.
Pemberian IPR kepada koperasi yang berlandaskan ajaran Bung Hatta adalah langkah ilmiah, konstitusional dan historis yang tepat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di sektor pertambangan rakyat. Koperasi menjadi instrumen pengelolaan sumber daya yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan rakyat atas tanah airnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here