Home Nasional Pemerintah Evaluasi SAKIP 2018 untuk Cegah Pemborosan Anggaran 64,8 Triliun

Pemerintah Evaluasi SAKIP 2018 untuk Cegah Pemborosan Anggaran 64,8 Triliun

65
0
SHARE

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ia menyebut, kalau tahun 2017 berhasil dihemat Rp 46 triliun, pada tahun 2018 penghematan setidaknya mencapai angka Rp 64,8 triliun pada 24 provinsi dan 216 kabupaten/kota.

Khusus wilayah I yang meliputi 185 provinsi dan kabupaten/kota se-wilayah Sumatera, kecuali Lampung, Banten, dan Jabar, penghematannya mencapai Rp 35,5 triliun.

“Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. Pasalnya, mengubah mindset seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit. Namun, sekarang bukan saatnya kita berpangku tangan dan berdiam diri dalam menghadapi perubahan, arus perubahan dalam tata kelola pemerintahan tidak bisa dibendung atau dihentikan, ia akan terus mengaliri nadi pemerintahan,” ujarnya dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1).

Oleh karena itu, Syafruddin mengajak seluruh pimpinan pemerintah daerah serta berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera berubah dan berbenah.

“Mari kuatkan sinergi dan optimisme untuk menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui anggaran negara dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa,” imbuhnya.

Menurut Syafruddin, banyak kegiatan inefisiensi yang telah terjadi bertahun-tahun. Jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah, dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran dan memfokuskannya pada pembangunan, maka Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan.

Ia juga sependapat adanya reward bagi pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan kinerjanya dengan baik, seperti bila mencapai kategori BB akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID).

“Tahun 2019 ini, sebanyak 45 kabupaten/kota akan mendapatkan DID,” tuturnya.

Syafruddin menambahkan, awal tahun 2019 merupakan saat yang tepat, di mana iklim yang baik bagi semua instansi pemerintah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Semangat perubahan ini hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan seluruh ASN untuk semakin adaptif terhadap perubahan, untuk selalu bekerja keras, inovatif, dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah.

“Dengan demikian, pembangunan di pusat maupun daerah dapat berjalan cepat, tepat, dan akurat menyentuh segitiga harapan, yakni harapan publik, harapan sektor privat, maupun harapan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, SAKIP secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang nomor 47 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu pun lebih dikuatkan lagi melalui Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP.

Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan diubah, bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu.

Selain itu, SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan, serta memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting dan tidak mendukung kinerja instansi pemerintah.

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Puput KJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here