Home Nasional Pemerintah Pastikan BUMN Migas dalam Kondisi Sehat dan Kuat

Pemerintah Pastikan BUMN Migas dalam Kondisi Sehat dan Kuat

127
0
SHARE

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Hary Sampurno memastikan bahwa BUMN sektor migas dan kondisi yang sehat, kuat dan besar.

Ia menyampaikan bahwa Negara memiliki instrumen usaha yang berbentuk BUMN. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, UU BUMN, UU Keuangan dan lain-lain.

“Terhitung ada 15 sektor, salah satu tugasnya adalah minyak dan gas (migas),” ujar Hary dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Menjaga Ketersediaan Migas” di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).

Hary menjelaskan, kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN adalah melaksanakan tugas pemerintah di sektor bidang usahanya masing-masing. Hal itu lantaran bentuk BUMN tersebut adalah Perusahaan Terbatas (PT), maka harus tunduk dan patuh pada UU Persero.

“Dia (BUMN) tidak boleh rugi karena ada modal negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Kalau dia rugi, sudah pasti mengurangi pendapatan negara sehingga akan menambah beban negara,” jelasnya.

Menurutnya, tugas BUMN adalah menjadi agen pembangunan, dalam hal ini di sektor migas. Untuk melaksanakan itu, salah satu di antaranya melakukan konsosidasi di 818 perusahaan BUMN agar menjadi lebih besar, kuat dan sehat.

“Sejumlah perusahaan serupa di sejumlah negara juga telah melakukan konsolidasi di sektor migas. Salah satunya seperti yang dilakukan exxon dan mobile yang kemudian menjadi exxon mobile,” tandas Hary.

Hary menuturkan, jika BUMN tidak cukup sehat dan kuat, maka perusahaan BUMN tidak ada dapat melakukan tugasnya dengan baik. Hal itu mengakibatkan masyarakat ikut menanggungnya. “Itu kata sejumlah kalangan,” ucapnya.

Hary menerangkan bahwa BUMN sendiri memiliki roadmap yang harus dijalankan, seperti sinergi, hilirisasi kandungan lokal, pembangunan daerah tertinggal secara terpadu, dan independensi keuangan. Holding migas dilakukan dengan cara inbrand, pengalihan negara melalui PGN di pertamina senilai Rp 38 triliun.

“Pertamina diberikan modal dalam bentuk saham. Dalam satu transaksi tersebut, PGN dijadikan sub holding gas. Tapi tidak gratis. Maka kemudian dibeli oleh PGN dengan cash,” ungkapnya.

Terkait subsidi, Hary menegaskan bahwa Kementerian BUMN bersama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan selalu melihat kemampuan keuangan Pertamina. Karena itu, dengan adanya kemampuan menanggung, subsidi untuk solar ditambah.

“Masalahnya, memang ada regulasi-regulasi di hulu maupun di hilir yang harus diikuti karena Pertamina tidak monopoli. Hanya satu BUMN yang monopoli, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertamina hanya salah satu player. Dan memang yang paling besar adalah Pertamina,” terangnya.

Sebagai suatu badan usaha, Pertamina selalu melakukan aksi koorporasi setiap saat. Tapi secara UU harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang sahamnya. Dan hal itu harus dilaporkan pemerintah.

“Untuk jangka panjang, sesuai dengan kajian Pertamina. Sebelum melakukan aksi koorporasi dia izin dulu. Maka pemegang saham yang memberikan izin, khusus untuk aset hulu Pertamina harus tetap mengendalikan,” tukasnya.

Selanjutnya, untuk hal-hal yang lain, Pertamina harus kembali mengkaji untuk mencari aset-aset untuk cadangan migas. Sedangkan untuk berpartner atau bermitra, bisa dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan dan seizin komisaris.

“Selama tiga tahun belum ada penjualan aset badan usaha. Yang ada justru ada yang asetnya meningkat dua kali lipat. Jadi bukan menjual aset tapi membeli aset. Terkait kemitraan, tergantung Pertamina. Di BUMN, usaha yang sedang dikembangkan, tidak boleh kurang dari 51 persen,” pungkas Hary.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here