Home Nasional Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Sesuai Hasil Revisi

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Sesuai Hasil Revisi

32
0
SHARE

Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah sesuai dengan hasil revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu.

Hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk dari asosiasi dunia usaha.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.

Sementara itu, meskipun ada penambahan 3 (tiga) hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, Puan mengemukakan, pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

Ia menyebutkan, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelasnya.

Mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Untuk cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja),” ujar Puan.

Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Untuk itu, 4 (empat) Menko, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman, akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

“Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran,” pungkas Puan.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here