Home Energi Pengelolaan Minerba untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Pengelolaan Minerba untuk Dongkrak Penerimaan Negara

98
0
SHARE
Sumber foto: www.esdm.go.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini tercermin dari beberapa capaian subsektor minerba yang ditorehkan Pemerintah sepanjang enam bulan pertama di tahun 2018, meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelesaian amandemen Kontrak PKP2B, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC), reklamasi lahan bekas tambang, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga tercapainya kesepakatan divestasi saham 51% antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Di tahun 2018 ini, beberapa regulasi pun kembali lahir demi memastikan kebijakan hilirisasi minerba berjalan. Sebagian regulasi tersebut berupa lahirnya beberapa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di samping itu, Pemerintah juga menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, hasil revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Kementerian ESDM telah melakukan amandemen terhadap 18 PKP2B dan 8 KK dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Tercatat, sudah ada 68 PKP2B dan 29 KK yang sudah teramandemen kontraknya sejak 2014.

Kementerian ESDM juga terus melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam dari subsektor minerba. Saat ini, sebanyak 6.524 IUP dari 8.100 jumlah IUP telah berstatus CnC dalam perizinan maupun status lahan.

Demi menjamin kebutuhan domestik, produksi batubara masih relatif stabil. Sampai dengan Semester I 2018, produksi batubara mencapai 174 juta ton.

Jumlah tersebut masih bisa menjamin pasokan kebutuhan energi primer dalam negeri, terutama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang yang sudah termanfaatkan sebesar 53 juta ton.

Selain itu, saat ini telah beroperasi dua tambahan unit smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral. Dengan tambahan ini, total sudah ada 27 unit smelter beroperasi sejak tahun 2014 demi membuktikan komitmen perusahaan tambang minerba terhadap pembangunan smelter dan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi masyarakat.

PNPB sektor Minerba sendiri menyumbang Rp 20,1 triliun atau 63% dari target APBN 2018 (Rp 32,1 triliun). Besaran jumlah tersebut tak lepas dari meningkatkannya harga komoditas terutama batubara. Adapun komposisi penerimaan minerba pada semester I 2018 ini terdiri dari royalti Rp 12,1 triliun, iuran tetap Rp 0,26 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp 7,7 triliun.

Dari semua capian tersebut, yang paling membanggakan adalah tuntasnya perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang ditandai dengan kesepakatan divestasi saham 51 persen melalui penandatanganan Head of Agreement (HOA) antara PT Inalum dengan PTFI pada tanggal 12 Juli 2018.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Catur Apriliana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here