Home Seni & Budaya Protes Pemindahan Operasional Bus, Posko Menangkan Pancasila Jakarta Geruduk Balai Kota

Protes Pemindahan Operasional Bus, Posko Menangkan Pancasila Jakarta Geruduk Balai Kota

55
0
SHARE

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur, ke Pulogebang. Surat tersebut diberikan kepada tujuh terminal yang ada di Jakarta untuk melakukan penutupan loket perwakilan PO Bus hingga tanggal 28 Januari 2017.

Hal ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk memusatkan operasional bus, khususnya rute Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Pulogebang, di mana pemindahan unit busnya sudah dilakukan sejak Juni 2016 lalu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Posko Menangkan Pancasila DKI Jakarta Heri Sunandar menyatakan bahwa pemindahan tersebut mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran di kota Jakarta. Pasalnya, masyrakat yang menggatungkan hidupnya di dua terminal ini rata-rata berKTP DKI Jakarta.

“Dengan demikian atas kebijakan tersebut mengakibatkan bertambahnya rakyat miskin di kota. Dampak dari bertambahnya jumlah rakyat miskin akan berefek terhadap meningkatnya angka tindakan kriminal di sekitaran daerah tersebut,” cetus Heri dalam orasinya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/12).

Untuk diketahui, masyarakat yang menggatungkan hidup di pelbagai terminal tersebut antara lain, pegawai perusahaan otobus (PO), pedagang, pengamen dan sebagainya.  Saat ini yang terdata, di Terminal Grogol berjumlah 400 orang dan 80% dari jumlah ini semuanya ber KTP DKI Jakarta, di Terminal Rawa Buaya berjumlah 396 orang dan 70% warga terminal Rawa Buaya berKTP DKI Jakarta.

Selain itu, lanjut Heri, terdapat juga keluhan dari penumpang lantaran mereka harus menepuh jarak  hingga 2 kilo meter untuk mencapai terminal Pulogebang.

“Jaraknya memang jauh serta kerepotan karena berkali-kali naik angkutan umum walaupun sudah ada jalur busway sampai ke Terminal Pulogebong . Maka ini pula yang mmenyebabkan Pengusaha Otobus pun enggan untuk membuka loket disana,” sambungnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, koordinator aksi, Al Kautsar menyebut bahwa Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,  tersebut bertentang dengan Pasal 28 UUD 1945 dari Huruf A sampai dengan Huruf B. Dalam pasal ini menjamin rakyat atas hak pemenuhan kebutuhan hidup.

“Surat Edaran ini juga bertentangan dengan  UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 dan menggambarkan bahwa fungsi negara untuk memelihara rakyatnya itu tidak tercapai,” sahut Al.

Posko Menangkan Pancasila terdiri atas beberapa elemen organisasi, yakni Liga Mahasiswa Nasional unntuk Demokrasi (LMND) DKI Jakarta, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) DKI Jakarta dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI Jakarta.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  untuk mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811 tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur.

Selain itu, mereka juga mendesak kepada Pemprov untuk segera mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi kaum miskin dan memenangkan Pancasila dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. (BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here