Siaran Pers DPP JAMAN : JAMAN MENDESAK PENCABUTAN SK MENSOS NOMOR 3/HUK/2026: KEBIJAKAN KEJAM YANG MENGKHIANATI RAKYAT MISKIN!
Jamaninfo.com, Jakarta, 6 Februari 2026 – Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku Februari 2026, bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Ini adalah sebuah palu godam yang secara brutal menghantam langsung hak dasar jutaan rakyat miskin atas kesehatan, mengancam nyawa dan masa depan mereka.
Sekretaris Jendral JAMAN, M. Eko Purwanto, SE, menyoroti pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang dengan entengnya melempar tanggung jawab penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Kementerian Sosial. “Kami di JAMAN melihat bahwa pernyataan ini adalah bentuk pencucian tangan dari drama kemanusiaan yang sedang berlangsung. Ini bukan lagi soal siapa yang menonaktifkan, melainkan mengapa kebijakan sekejam ini bisa lolos dan dibiarkan merenggut akses layanan kesehatan dari mereka yang paling membutuhkan,” tegas Eko.
Menurut Eko, dalih “penyesuaian dan pemutakhiran data” yang dikemukakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, adalah eufemisme birokratis yang hambar, menutupi kenyataan pahit bahwa 1,1 juta warga miskin di Jawa Tengah, termasuk puluhan ribu di Semarang dan Demak, kini terancam kehilangan jaminan kesehatan mereka. “Ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah nyawa, keluarga, dan masa depan yang dipertaruhkan. Kebijakan ini secara terang-terangan menciptakan tembok penghalang baru bagi kaum papa untuk mengakses fasilitas kesehatan, sebuah ironi menyakitkan di tengah janji negara untuk melindungi warganya,” kecam Eko.
Lebih jauh, Eko menilai klaim tentang “peluang reaktivasi” dengan tiga syarat—pernah menjadi PBI, miskin atau rentan miskin, dan membutuhkan pelayanan gawat darurat—sebagai ilusi belaka. “Bagaimana mungkin masyarakat yang paling rentan, yang mungkin sedang berjuang melawan penyakit kronis atau kondisi katastropik, dibebani lagi dengan birokrasi berbelit-belit untuk melapor ke Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan? Ini adalah bentuk pengabaian sistematis, menempatkan beban pada pundak mereka yang paling tidak berdaya, seolah-olah sakit dan miskin adalah kesalahan yang harus mereka perbaiki sendiri melalui labirin administrasi,” ujarnya dengan nada tajam.
JAMAN juga menyoroti pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang melarang rumah sakit menolak pasien, bahkan jika status PBI mereka dinonaktifkan, sebagai omong kosong belaka di hadapan realitas. “Ketika seorang pasien cuci darah ditolak karena PBI-nya nonaktif, itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang cacat ini. Bagaimana rumah sakit dapat melayani tanpa jaminan pembayaran, sementara BPJS Kesehatan sendiri menegaskan bahwa peserta yang PBI-nya dinonaktifkan otomatis tidak dapat menggunakan layanan? Ini adalah kontradiksi yang mematikan, menunjukkan betapa jauhnya janji politik dari realitas di lapangan, dan betapa dinginnya birokrasi dalam menghadapi penderitaan rakyat,” pungkas Eko.
Maka, sudah saatnya kita melihat kebijakan ini dengan mata telanjang: Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 bukan hanya perlu ditinjau, melainkan harus dicabut tanpa kompromi. Ini adalah kebijakan yang gagal, tidak manusiawi, dan secara fundamental mengkhianati amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat. Menggantung nasib jutaan jiwa di ujung pena birokrat dengan dalih pemutakhiran data adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan.
“Pencabutan SK ini adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan kembali bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan menelantarkan, warga negaranya yang paling rentan,” tutup M. Eko Purwanto.(*)
Nomor Kontak : +62 815-1121-7907






