Jamaninfo.com, Jakarta, 7 Januari 2026 – Ketua Umum Jaringan Kemandirian Rakyat (JAMAN), A. Iwan Dwi Laksono, SE, mengajukan model baru sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang membedakan mekanisme antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Usulan ini muncul sebagai solusi tengah dalam diskursus nasional mengenai arah demokrasi lokal Indonesia menjelang 2026. Iwan mengusulkan agar Gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dari calon-calon yang diusulkan oleh Presiden, sementara Bupati dan Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Model hibrida ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara kebutuhan integrasi kebijakan nasional dan semangat otonomi daerah. Gubernur, dalam kerangka negara kesatuan, memiliki peran ganda sebagai kepala pemerintah daerah otonom sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Mekanisme pemilihan oleh DPRD dari calon Presiden akan memperkuat koordinasi pusat-daerah, mengurangi politik transaksional, dan menciptakan efisiensi anggaran,” ujar Iwan.
Sebaliknya, untuk tingkat kabupaten dan kota, Iwan menegaskan pentingnya mempertahankan pemilihan langsung. “Kedekatan dengan masyarakat adalah kunci pemerintahan yang responsif. Pemilihan langsung bagi Bupati dan Wali Kota menjamin legitimasi dan akuntabilitas langsung kepada warga,” tambahnya. Iwan juga menyoroti kondisi di Jakarta, di mana Wali Kota saat ini dipilih oleh Gubernur, dan mendorong agar mekanisme ini diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat Ibu Kota.
Usulan ini didasarkan pada analisis multidimensi yang mencakup teori demokrasi (polyarchy Robert Dahl, kompetisi elit Joseph Schumpeter, dan demokrasi konsensus Arend Lijphart), teori desentralisasi (dekonsentrasi vs. devolusi dari Dennis Rondinelli), serta perbandingan praktik di negara demokrasi maju seperti Jerman (Minister-President dipilih parlemen negara bagian), Prancis (Perfect ditunjuk pusat), dan Jepang (Gubernur dipilih langsung).
Secara konstitusional, JAMAN berargumen bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksklusif mengacu pada pemilihan langsung, melainkan dapat diartikan sebagai pemilihan oleh lembaga perwakilan yang dipilih rakyat (DPRD). Namun, JAMAN menyadari potensi judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan membuka opsi amandemen konstitusi jika diperlukan.
Potensi dan Tantangan
Model hibrida ini dinilai dapat memperkuat koordinasi pusat-daerah, menghemat biaya politik, dan menekan praktik money politics. Namun, tantangan besar berupa potensi resistensi politik, kekhawatiran resentralisasi, dan perlunya konsensus nasional melalui deliberasi publik yang luas.
Rekomendasi Strategis
JAMAN merekomendasikan:
Kajian hukum-konstitusional mendalam untuk menguji kemungkinan interpretasi UUD 1945.
Harmonisasi UU Pilkada (No. 10/2016) dan UU Pemerintahan Daerah (No. 23/2014).
Penguatan kapasitas DPRD dan mekanisme check and balance.
Deliberasi publik inklusif untuk membangun konsensus nasional.
“Ini adalah gagasan untuk memajukan demokrasi Indonesia, bukan untuk menggerusnya. Kami terbuka untuk diskusi dengan semua pihak demi mencapai sistem yang paling tepat bagi bangsa,” tutup Iwan.(*)






