Home Ekonomi Sumbang PDB Hingga Rp 25,97 Triliun, INDEF: ‘Fintech Lending’ Berperan Tingkatkan...

Sumbang PDB Hingga Rp 25,97 Triliun, INDEF: ‘Fintech Lending’ Berperan Tingkatkan Ekonomi Indonesia

162
0
SHARE
Foto: Satria Galeng/JamanInfo.com

Dalam perkembangannya, Financial Technology (Fintech) Lending mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 25,97 triliun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, lanjut Bhima, Fintech Lending juga mampu menjadikan konsumsi rumah tangga naik menjadi Rp 8,94 triliun. Menurutnya, berdasarkan dua indikator tersebut, Fintech Lending berperan dalam meningkatkan makro ekonomi Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara berdasarkan hasil riset mengenai peran Fintech terhadap ekonomi Indonesia. Dalam riset tersebut, INDEF bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan menggunakan pendekatan analisis Input-Output (I-O).

“66 Fintech Lending dari 200 an yang terdaftar saja sudah berdampak signifikan terhadap PDB Indonesia, dampak ini masig dapat berubah seiring dengan makin berkembangnya Fintech dalam beberapa tahun ke depan,” ungkap Bhima di Jakarta, Selasa (28/8).

Bhima mengatakan bahwa Fintech Lending juga berdampak pada peningkatan pendapatan tenaga kerja secara nasional sebesar Rp 4,56 triliun.

“Dengan adanya investasi ke sektor Fintech dan penyaluran dana Fintech ke masayarakat ini sangat berdampak pada pendapatan tenaga kerja,” katanya.

Sementara untuk serapan tenaga kerja, tambah Bhima, Penyaluran dana oleh Fintech dan investasi di Fintech mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan serapan sebesar 215.433 orang di pasar tenaga kerja.

“Pengembangan Fintech akan meberikan banyak pekerjaan baru bagi sektor-sektor yang berkaitan erat dengan sektor Fintech seperti asuransi, perbankan dan sektor jasa lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia, Ajisatria Suleiman, berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan relaksasi kebijakan yang dapat mempermudah pelaku Fintech dalam mendapatkan nasabah baru.

“Utamanya nasabah yang tergolong unbaked di daerah terpencil, dalam hal ini yang berkaitan dengan KYC (Know Your Customer), seharusnya tidak lagi membutuhkan pertemuan tatap muka langsung dan regulasi mengenai digital siganature (tanda tangan digital),” terang Aji.

Aji juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan bagi pelaku Fintech, khususnya bagi mereka yang bergerak pada pendaan sektor produktif.

“Apalagi Fintech sudah terbukti berperan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

 

Reporter: Satria Galeng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here