Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura, Kementerian Pertanian berupaya untuk membangun Sistem Pengendalian Intern Penanaman Bawang Putih. Dalam pasal 32 beleid tersebut, pemerintah mewajibkan importir menanam dan menghasilkan 5% bawang putih dari total pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada bawang putih.
Dalam perjalanannya, peraturan tersebut sangat rentan manipulasi. Hal itu lantaran banyak sekali bihak, terutama importir bawang putih, yang tidak ingin Indonesia menjadi negara yang memenuhi kebutuhan bawag putihnya secara mandiri.
Sebagaimana diketahui, untuk mendukung target swasembada bawang putih 2021, Kementerian Pertanian sejak Juli 2017 hingga April 2018 telah menerbitkan RIPH dengan volume sebesar 1.53 juta ton kepada 95 importir.
Total luas wajib tanam adalah seluas 12.828 hektar, dengan tenggat waktu terakhir realisasi paling lambat Desember 2018. Importir telah melakukan penanaman bawang putih di beberapa sentra seperti Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Batang, Pemalang, Brebes, Malang, Kota Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Lombok Timur, Bima, Simalungun, Karo dan Pakpak Barat.
“Terkait penyimpangan implementasi, Kementerian Pertanian tidak main-main. Untuk itu Kementerian Pertanian mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di Kementan yaitu: (1) WBS di www.deptan.go.id/wbs , (2) SMS Pengaduan di 0811 121 967, (3) langsung ke Inspektorat Jenderal Kementan, atau melalui (4) Portal Lapor yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan. Kementan tidak akan memberi toleransi terhadap importir nakal,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kementan, di Jakarta, Minggu (22/4).
Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa, sesuai konfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah, mengaku belum pernah diwawancarai terkait manipulasi data tanam bawang putih tersebut. Namun, Kementan menganggap bahwa hal tersebut tetap sebagai bahan masukan untuk pengendalian wajib tanam.
Kementerian Pertanian memang secara aktif merespon temuan dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Bagi Pemerintah, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan baik lewat pengaduan maupun lewat pemeriksaan BPK atau Itjen Kementan.
“Sesuai kebijakan Menteri, jika ada PNS Kementan terlibat, pasti dihukum disiplin berat termasuk pemecatan,” tegas keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa dirinya tidak segan menindak aparat dibawahnya yang bermain untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Hal itu terbukti dengan 1.294 pegawai Kementan yang dipecat, dicopot atau didemosi jabatannya.
“Jika terkait dengan PNS lain akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan. Kami terbuka jika BPK menemukan kasus maka Itjen segera menindaklanjuti,” tutur Biro Humas Kementan.
Tentang keluhan petani terhadap kualitas bibit, Kementan memonitor kualitas bibit melalui mekanisme Sertifikasi Benih. Jika terbukti tidak sesuai sertifikat, pasti ditindak tegas, seperti minta penggantian benih atau tuntutan ganti rugi.
Komisi IV DPR juga telah melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan wajib tanam 5% di Kabupaten Temanggung tanggal 19 April 2018. Menurut Komisi IV DPR, program ini berjalan bagus dan mengusulkan peningkatan wajib tanam menjadi 20%.
“Kami sampaikan juga bahwa untuk mengatasi kekhawatiran wajib tanam ini sudah diantisipasi berbagai pihak termasuk dengan KPK. Di internal Ditjen Hortikultura, terdapat tim verifikasi yang diwajibkan untuk selalu mengecek realisasi tanam yang dilaporkan importir dan melaporkannya ke pimpinan sebelum penerbitan RIPH. Itjen Kementan juga mengauditnya untuk memastikan (assurance) kebenaran laporan tim verifikasi. Selanjutnya BPK pun kita persilakan untuk mengauditnya,” papar keterangan tersebut.
Untuk informasi, sementara ini, sambil menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim, Kementan sudah tidak memproses lagi pengajuan RIPH dari importir yang terindikasi nakal.
“Jadi, konsisten dengan arahan KPK, kami pun mengharap masyarakat aktif melapor penyimpangan program pertanian yang ada, baik ke KPK maupun ke Kementan atau pihak berwajib lainnya. Sampai saat ini, Itjen Kementan selalu merespon semua pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan di atas,” pungkas biro humas Kementan.
Reporter: Eko “Gajah”