Home Opini Dilema Putusan MA Terkait Pembatalan Pajak Air Freeport

Dilema Putusan MA Terkait Pembatalan Pajak Air Freeport

108
0
SHARE

Mahkamah Agung telah membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79871/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 terkait tuntutan Pemerintah Daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia untuk segera membayar tunggakan pajak air.

Melalui pembatalan tersebut, MA menghapus kewajiban membayar tunggakan pajak air yang seharusnya ditanggung oleh Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. Menurut MA, Pemerintah Indonesia dan Freeport terikat dengan perjanjian Kontrak Karya (KK) yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak.

Keputusan MA tersebut jelas-jelas sangat menguntungkan bagi Freeport. Padahal, seharusnya, Freeport bertanggung jawa terhadap pemakaian sumber daya alam berupa air kepada pemerintah Indonesia, khususnya Pemda Papua.

Hal itu lantaran kewajiban Freepor wajib membayar pajak  masing-masing pada tingkatan yang paling tinggi, sesuai penegasan oleh Pejabat Gubernur Papua, Soedarmo.

Selain pihak eksekutif, keputusan tersebut juga ditanggapi oleh pihak legislatif. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR Papua, Yohanes Nussy.

Ia sendiri ingin bertemu secara politik dengan Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan keputusan MA yang cenderung memberikan kemudahan hukum kepada Freeport.

Hal ini layak dipertanyakan karena tidak sesuai dengan substansi prosedural secara hukum atau perbandingan. Putusan MA ini dianggap memiliki keberpihakan terhadap Freeport.

Baiknya, keputusan tersebut tidak memberikan efek bias pada regulasi khusus, tetapi pengaturan teknis “pembayaran pajaknya” sesuai dengan amanat Otonomi Khusus. Regulasi tersebut harus ditinjau kembali agar lebih tepat sasaran dari regulasi yang menjadi patokan MA tersebut.

Dengan begini, keseimbangan kebijakan fiskal dan kebijakan publik akan terkendala. Disisi lain, terkait keputusan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA tersebut akan lebih membias dengan pandangan hukum yang berlaku. Hal itu misalnya terkait pajak, pendapatan asli daerah (PAD), serta kebijakan lain seperti Perdasi, Perdasus, dan Perda.

Hal ini diperkuat pasca putusan PK diterima sesuai aturan nasional, kementerian terkait, dalam instrumen kebijakan terlihat politis dalam penyampaiaannya akan tetapi persoalan putusan (MA) lebih menguntungkan kepada Freeport.

Alangkah baiknya jika intrumen kebijakan tetap mengacu pada kebijakan bedasarkan aturan tidak pada UU No. 21 Tahun 2001  tentang otssus dengan pasal yang mengikat terkait pajak, publik policy lebih terarah, tepat sasaran pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kedepannya.

Disinilah terlihat kekeliruan MA menghapus Pajak air Freeport sebagai tangungjawab untuk dipertangung jawabkan sesuai patokan hukum yang sudah di anggap basi, yang berlaku saat diatur bersamaan pada Kontrak Karya Frerport itu ada.

Tetapi sesuai konsekuensinya secara hukum akan berlanjut ke ranah hukum agar pajak Freeport sebesar Rp. 3.985.500.000.000 terbayar atau kata lain adalah wajib membayar pajak.

Posisi ini terlihat dilema bagi pemerintah Provinsi Papua lebih terfokus pada persoalan pajak air ketimbang menyingung Kontrak Karya Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga mencermati konteks kebijakan bahwa pemerintah Provinsi Papua terlihat tertinggal pada konteks kebijkannya.

Keputusan MA tersebut berakibat fatal dan letak politisasi keberpihakan terhadap Freeport jelas terjadi. Dengan demikian apa pembanding hukumnya pasca putusan pajak air tersebut?

Langkha ini sesuai instrumen kebijakan yang hanya mengacu pada aturan lama, intrumen kebijakan  yang  menguntungkan Freeport, pututusan (MA) tersebut dalam hal  pembayaran pajak dianggap baku, karena mengacu pada aturan tahun 1988 tersebut.

Apa yang di maksud konteks lex spesialis pada putusan (MA) pantas  melakukan (PK) bagi pemerintah Provinsi Papua, aturan tersebut tidak sesuai dengan keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan terlihat ketertinggalan kebijakan Fiskal sepesifik pada persoalan pajak.

Adapun pertimbangan pokok berkaitan dengan konteks pemberlakuan pelayanan hukum berkaitan dengan perjanjian terlihat politis, hitungan ekonomisnya bagi kepentingan Freeport. Konteks kebijakan publik, instrumen kebijakan atau regulasi sudah dianggap basi. Penting adanya koordinasi anatara pemerintah provinsi Papua dan Pemerintah Pusat dengan kemeterian terkait, menaikan banding sesuai prosedur yang berlaku atau (PK).

Pihak yang wajib terkait hal semacam ini keterlibatan DPR, Pemerintah dalam hal ini sebagai pengambil kebijakan, menjaga keseimbangan fiskal tentu berkoordinasi antara beberapa komponen yang ada.

Agar pengawalan kebijakan fiskal selama 1988 tidak pernah ada pembenahan aturan yang kemudian berlaku untuk ketentuan pajak seperti pajak air tersebut di area Freeport.

Sehingga sebagai pasal-pasal penguatan pasacara putusan (MA), pemerintah Provinsi Papua ingin melakukan (PK) karena ketertinggalan reevalusasi kebijakan tersebut. Patokan (MA) dari poin-poin berikut ini.

Akan tetapi jelas-jelas terjadi bahwa Freeport lebih mengambil keuntungan dari pada membayar pajak sesuai aturan perjanjian yang ada. Selain persoalan tersebut menjadi pokok permasalahan bagi pemrintah provinsi Papua haru ini hanya berpatokan pada kebijakan berdasarkan amanat otsus, dalam pandangan lain instrumen kebijakan tidak ada sama sekali menguntungkan pembayaran pajak sesuai pada aturan tesebut.

Adaempat alasan MA memenangkan Freeport. Berikut Alasannya :

  1. Terkait doktrin hukum kontrak bahwa kontrak karya anatara Freeport dengan Pemerintah RI, yang disetujui oleh pemerintah RI setelah mendapatkan rekomendasi DPR dan departemen terkait, mengikat dari pemerintah Pusat sampai pemerintah daerah. Oleh karena itu, sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/mk.04/1988 tangga Desember 1988, bersifat khusus yaitu Lex spesialis seringat lex generalis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatanya. (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHP Perdata).
  2. Sifat kekhususan memiliki yuridiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuaan dalam pelayanan hukum.
  3. Perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikat baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
  4. Bahawa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mandatory). Hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan UU PEDR (vide UU Nomor 18/1997 ho UU Nomor 34/2000), yang menyatakan : kebijakan perpajakan anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasional dan oleh karenanya terbanding (sekarang termohon peninjauaan kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan pasal 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 UU Nomor 24/2000 tentang perjanjian Internasional artikel 27 Vienna Convention, jo Pasal 13 Kontrak Karya, jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998.

 

Jemmi Kudiai

Departemen Kebijakan Publik dan Pemerintahan DPP JAMAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here