Home Ekonomi Ini Perbedaan PMK 35/2018 dengan Peraturan Sebelumnya

Ini Perbedaan PMK 35/2018 dengan Peraturan Sebelumnya

46
0
SHARE

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menilai bahwa perbedaan mendasar antara Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan peraturan sebelumnya ialah subyek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.

Selain itu, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5-20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya.

“Minimal 5 tahun apabila investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas Rp 30 triliun,” jelas di Jakarta, Selasa (10/4).

Ngakan menjelaskan, regulasi tersebut memberikan masa transisi selama dua tahun sebesar 50 persen dari PPh Badan setelah masa pemanfaatan berakhir.

“Selain itu, bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday mengalami peningkatan dari semula delapan kelompok bidang usaha, menjadi 17 kelompok bidang usaha,” jelasnya.

Untuk diketahui, ke-17 kelompok bidang usaha industri pionir tersebut ialah (1) yaitu industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (2) industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (3) industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Kemudian, (4) industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (5) industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yangterintegrasi, (6) industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya,yang terintegrasi, (7) industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan computer.

Selain itu, (8) industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone), (9) industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, (10) industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatanmesin.

Selanjutnya, (11) industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (12) industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur, (13) industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.

Serta, (14) industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang, (15) industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api, (16) industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah, dan (17) infrastruktur ekonomi.

Ia mengungkapkan, PMK baru ini memuat aturan penyederhanaan proses sebagai upaya lebih memberi kepastian bagi WP penanaman modal baru.

Mekanisme pengajuan fasilitasnya dapat dilakukan WP bersamaan dengan Pendaftaran Investasi (PI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Atau mereka menyampaikan permohonan pengurangan pajak penghasilan kepada Kepala BKPM paling lambat satu tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal (bagi WP yang telah memiliki Pendaftaran Investasi sebelum PMK 35/2018 diundangkan),” papar Ngakan.

Menurut Ngakan, pemilihan kelompok bidang usaha dalam aturan tax holiday yang hampir 90 persen merupakan kegiatan industri ini diharapkan untuk sektor hulu semakin kuat serta memberikan multiplier effect yang besar terhadap tumbuhnya industri intermediate atau antara.

 

Sumber: www.kemenperin.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here