Home Nasional Ketua MUI: Darurat dan Berbahaya, Vaksin MR Diperbolehkan, Bahkan Wajib

Ketua MUI: Darurat dan Berbahaya, Vaksin MR Diperbolehkan, Bahkan Wajib

71
0
SHARE
Foto: Rahmawati Alfiyah/JamanInfo.com

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa mengenai persoalan vaksin Measles Rubella (MR), ada dua hal penting dari sisi MUI. Pertama, hukum imunisasi. Kedua, kehalalan dari vaksin itu sendiri.

Sebenarnya, menurut Ma’ruf, terkait masalah vaksin, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib.

“Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rubella ini sangat berbahaya. Kalau bahaya itu diyakini, kalau bahasa ulama, artinya memang bahaya, merupakan kewajiban,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan KH Ma’ruf dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/9) sore.

Ma’ruf menurutkan, dirinya sudah disebutkan dan ditunjukkan langsung contohnya oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya. “Kalau generasi muda Indonesia akan seperti itu, kita akan menjadi bangsa yang lemah. Akan kalah berkompetisi dengan bangsa yang lain,” tandasnya.

Ma’ruf menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Kesehatan tidak meminta fatwa langsung tentang vaksinnya. Baru prosesnya dilakukan pada tahun 2018. Yakni, lahir Fatwa MUI No. 33 tentang penggunaan vaksin Rubella.

“Selama dua tahun itu, 2016-2018, tidak ada fatwa tentang kehalalan. Apakah vaksinya itu halal atau tidak. Baru tahun 2018 kita keluarkan kehalalannya. Karena darurat, beklum ada penggantinya. Hukumnya, ada kebolehan sesuatu yang dilarang. Yang dilarang, jika darurat, diperbolehkan,” ungkapnya.

Karena itu, Ma’ruf menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap capaian imunisasi vaksin MR ini yang hinga saat ini baru mencapai 48 persen. “Karena itu, harus ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak. Kami, MUI sudah mengeluarkan dua fatwa dan kami siap mensukseskan Vaksin Rubella ini,” pungkasnya.

 

Reporter: Rahmawati Allfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here