Home Energi Menteri ESDM Diminta Tuntaskan Urusan Freeport

Menteri ESDM Diminta Tuntaskan Urusan Freeport

225
0
SHARE

Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia saat ini sedang melakukan perundingan terkait jangka waktu penyelesaian divestasi 51% saham. 

Perundingan tersebut mengalami kendala lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut keberatan terhadap skema pembagian saham ( replacement) sesuai ketentuan negara yang ditawarkan pemerintah Indonesia. 

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) meminta kepada Pemerintah untuk terus konsisten menegakkan aturan negara terkait Freeport dan sektor tambang lainnya, serta mendorong Pemerintah dalam hal ini tim gabungan yang terdiri dari Menteri Badan Usaha Milik Negara  (BUMN),  Menteri Keuangan dan Menko Kemaritiman untuk segera menyelesaikan skema divestasi 51% saham PT. Freeport Indonesia.

“Tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Presiden harus segera mungkin selesaikan skema divestasi (valuasi ) saham dengan Freeport,” terang Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono ( Cak IDL ) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/10). 

Ia menyatakan bahwa penyelesaian skema divestasi saham tersebut harus realistis. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengalami kerugian dalam skema pembagian saham tersebut.

“Jadwal dan nilai divestasi saham harus realistis, supaya dapatkan win-win, bukan win-lose,” papar Cak IDL. 

lanjutnya, tim gabungan perundingan tersebut dapat melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk membantu proses perundingan terutama menuntaskan klausul valuasi divestasi yang mandeg di Kementerian BUMN dan Keuangan, tegas Cak IDL 

Pasalnya, Menteri ESDM bertanggung jawab dalam kerangka besar perundingan dengan Freeport seperti, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), pemastian besarnya penerimaan negara, dan memastikan Freeport melakukan divestasi 51% saham.

“Menteri ESDM juga siap membantu proses penyelesaian perundingan tersebut jika diperlukan,” tutup Iwan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here