Home Ekonomi OJK: Bank Wakaf Mikro Solusi Pengentasan Kemiskinan

OJK: Bank Wakaf Mikro Solusi Pengentasan Kemiskinan

52
0
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Pendirian BWF merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah,” kata staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Wahyu Kresnanto, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/7).

Wahyu menjelaskan BWF dilakukan khusus untuk masyarakat pra sejahtera dilingkungan pesantren. Ia menuturkan, model bisnis BWM terbagi menjadi beberapa bagian yakni donatur, lembaga amil zakat (LAZ), pesantren dan wakif atau penerima manfaat.

“Donatur dapat memberikan dana wakaf mereka pada LAZ untuk dikelola melalui BWM. Donatur bisa saja melalui dana tanggungjawab sosial perusahaan, organisasi atau komunitas hingga sumbangan individu atau perorangan,” jelasnya.

Wahyu juga mengatakan bahwa yang menjadi target dari program BWM yakni masyarakat miskin yang telah mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidupnya.

Selain itu, masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif atau memiliki kemauan dan semangat untuk bekerja, serta masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti program pemberdayaan.

“Intinya usaha ini basisnya harus pesantren,” kata dia.

Wahyu mengakui, alasan dipilihnya pesantren lantaran memiliki sumber daya manusia (SDM) yang banyak, sehingga biaya untuk pendampingan lebih sedikit dengan dapat terjangkau.

“Kemudian karakteristik BWM, di antaranya menyediakan pembiayaan dan pendampingan, nondeposit, imbal hasil rendah setara 3 persen, berbasis kelompok dan tanpa agunan (jaminan),” tandasnya.

Wahyu memaparkan, pembiayaan bagi usaha mikro, dengan asumsi perputaran modal cepat dan dilakukan oleh masyarakat pra sejahtera. “Pertama kali pengajuan diberikan modal usaha Rp 1 juta, jika lancar dapat diperbanyak maksimal Rp3 juta,” paparnya.

Bantuan tersebut diberikan kepada perorangan dalam satu kelompok dengan anggota 3-5 orang. Selain tanpa agunan atau jaminan, namun ada kewajiban untuk mengembalikan dengan margin setara 3 persen dengan maksimum pinjaman selama 40 minggu.

“Untuk pinjaman Rp 1 juta, angsuran perminggu sekitar Rp27.500,” jelas ungkap Wahyu.

Program BWM dapat dikembangkan di sekitar pesantren, bagi kelompok usaha bersama untuk masyarakat kurang sejahtera. Walaupun tanpa jaminan, kata dia, yang menjadi jaminan utama adalah reputasi peminjam, karena menggunakan pendekatan berbasis komunitas.

“Kalau satu orang dalam kelompok itu bermasalah, kelompok itu tidak bisa diberikan lagi. Yang diberikan adalah sanksi sosial,” tegas Wahyu.

 

Sumber: www.jpp.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here