Home Ekonomi OJK Berikan Perlakuan Khusus bagi Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Terdampak Gempa...

OJK Berikan Perlakuan Khusus bagi Nasabah dan Industri Jasa Keuangan Terdampak Gempa di NTB

174
0
SHARE
Kredit foto: www.tribunnews.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah di perbankan untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perlakuan khusus itu seperti pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industry jasa keuangan di Desa Bentek dan Desa Rempek, Lombok Utara beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, data yang dikumpulkan selama seminggu lebih terdapat 39.341 debitur perbankan yang terdampak dengan nilai kredit sebesar Rp 1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

“Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam,” jelas Anto di Jakarta, Kamis (23/8).

Selain itu, lanjut Anto, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan NonBank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan.

“Bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur,” tambahnya.

Anto menyampaikan bahwa Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.

Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” pungkasnya.

 

Reporter: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here