Home Energi Pemerintah Cabut Ketentuan Rekomendasi Penggunaan TKA dalam Usaha Migas

Pemerintah Cabut Ketentuan Rekomendasi Penggunaan TKA dalam Usaha Migas

53
0
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 11 regulasi dan menyederhanakan 7 regulasi di subsektor minyak dan gas bumi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan investasi di subsektor migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyanto menyampaikan bahwa  salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA),” katanya di Jakarta, Kamis (15/3).

Pencabutan Permen tersebut bukan bertujuan untuk membuat sektor migas di Indonesia dipenuhi oleh tenaga kerja asing (TKA). Tetapi, hal itu bertujuan untuk mengurangi proses yang ada sehingga prosedur perizinannya tidak berbelit-belit.

“Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen ESDM Nomor 31/2013 kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yang diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi.

Dengan dicabutnya Permen ini, maka prosedur perizinan TKA, menjadi lebih mudah dan cepat, serta mendukung peningkatan daya tarik investasi di subsektor migas.

Dengan demikian, pelaku usaha di bidang migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ke depan, regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden, yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara menunggu regulasi baru tersebut, tim Ditjen Migas, SKK Migas, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berkoordinasi dalam penerbitan izin penggunaan TKA di subsektor migas. Untuk itu, Badan Usaha dapat mengajukan aplikasinya kepada Kemenaker, selanjutnya tim adhoc yang mengendalikannya.

“Nanti dalam jangka waktu tertentu, waktu yang singkat, Ditjen Migas dan SKK Migas ada di sana, nanti langsung bisa dikeluarkan di sana. Tim ini sifatnya sementara,” jelas Budi.

Selain itu, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tetap dilakukan satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan koordinasi dilakukan satu pintu di bawah Kemenaker, proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA juga tetap dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here