Ketika Pasar Indonesia Tak Lagi Menjadi Milik Industri Indonesia
Oleh Agust Qbon Shalahuddin *)
Jamaninfo.com, Opini – Indonesia memiliki salah satu pasar sandang terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 287 juta jiwa, kebutuhan pakaian terus meningkat seiring urbanisasi, tumbuhnya kelas menengah, dan ledakan perdagangan digital. Secara teori, kondisi ini seharusnya menjadi berkah bagi industri tekstil dan garmen nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pabrik-pabrik mengurangi produksi, utilisasi kapasitas turun, gelombang pemutusan hubungan kerja meningkat, dan banyak perusahaan menutup usahanya.
Paradoks inilah yang menjadi tema sentral orasi ilmiah Prof. Erna Ermawati Chotim dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Nasional. Melalui orasi bertajuk Divergensi Struktural: Rekonfigurasi Underground Economy di Era Digital dan Deindustrialisasi Sektor Tekstil-Garmen Indonesia, ia mengajukan tesis bahwa persoalan industri sandang Indonesia tidak cukup dijelaskan oleh teori perdagangan internasional atau persaingan harga semata. Di baliknya terdapat perubahan struktur ekonomi yang jauh lebih mendasar.
Salah satu kontribusi penting pemikiran Prof. Erna adalah cara pandangnya terhadap underground economy. Selama ini istilah tersebut sering dipersempit sebagai aktivitas ilegal atau kriminal. Padahal, menurut pendekatan sosiologi ekonomi yang ia kembangkan, batas antara ekonomi formal, informal, dan underground economy jauh lebih cair. Sebagian kegiatan ekonomi berada di wilayah abu-abu: barangnya legal, konsumennya legal, tetapi sebagian rantai pasok atau mekanisme transaksinya menghindari kewajiban formal seperti pajak, bea masuk, atau pencatatan resmi.
Pandangan ini penting karena mengubah cara kita membaca krisis industri tekstil. Industri nasional ternyata tidak hanya bersaing dengan produk impor legal. Mereka juga berhadapan dengan rantai pasok yang memiliki biaya jauh lebih rendah karena sebagian beroperasi di luar sistem formal. Persaingan yang terjadi bukan lagi sekadar antarpelaku usaha, melainkan antarrezim kelembagaan dengan tingkat kepatuhan yang berbeda.
Namun, ada dimensi lain yang semakin menentukan pada era digital.
Platform digital telah mengubah arsitektur pasar secara fundamental. Marketplace, media sosial, dan aplikasi perdagangan bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Mereka menentukan produk mana yang tampil, penjual mana yang memperoleh perhatian, bagaimana harga dibandingkan, dan bagaimana transaksi diselesaikan. Dalam praktiknya, platform telah menjalankan sebagian fungsi yang dahulu dipegang distributor, pusat perbelanjaan, bahkan sebagian fungsi pengatur pasar.
Di sinilah muncul persoalan baru.
Pasar sandang Indonesia memang terus tumbuh, tetapi pertumbuhan itu tidak lagi otomatis mengalir kepada industri domestik. Permintaan masyarakat kini dimediasi oleh platform yang mempertemukan konsumen dengan produsen dari mana pun di dunia. Barang impor legal, impor ilegal, produk thrifting, hingga produk UMKM tampil dalam ruang digital yang sama dan bersaing berdasarkan algoritma, harga, dan kecepatan distribusi.
Akibatnya, hubungan klasik antara pasar domestik dan industri domestik mulai melemah.
Dahulu, meningkatnya permintaan masyarakat relatif langsung meningkatkan produksi nasional. Kini hubungan itu semakin terputus. Pasar Indonesia tetap besar, tetapi industri Indonesia tidak selalu menjadi penerima manfaat utama dari pertumbuhan tersebut.
Inilah yang sesungguhnya dapat disebut sebagai ancaman terhadap kedaulatan sandang.
Kedaulatan sandang bukan berarti menutup impor atau menolak perdagangan internasional. Kedaulatan berarti kemampuan sebuah bangsa memastikan bahwa pasar domestiknya tetap menjadi fondasi bagi tumbuhnya kapasitas produksi nasional, penyerapan tenaga kerja, inovasi, dan investasi.
Jika pasar nasional berkembang tetapi produksi nasional terus melemah, maka bangsa tersebut perlahan kehilangan kendali atas sektor strategisnya. Ia tetap menjadi konsumen, tetapi semakin bergantung pada produksi dari luar negeri.
Karena itu, tantangan kebijakan tidak cukup dijawab melalui kenaikan tarif atau operasi penertiban semata. Solusi juga harus menyentuh perubahan institusi pasar yang dibawa oleh transformasi digital.
Dalam orasinya, Prof. Erna menawarkan arah penataan struktural melalui regulasi platform, reindustrialisasi hulu-hilir, pembangunan ekosistem digital yang berdaulat, dan konsep re-embeddedness—mengembalikan ekonomi agar kembali tertanam dalam kepentingan sosial, budaya, dan pembangunan nasional.
Gagasan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas. Jika platform digital telah menjadi institusi ekonomi baru, maka negara tidak cukup hanya mengatur barang yang diperdagangkan. Negara juga perlu memastikan bahwa tata kelola platform mendukung kepentingan nasional melalui transparansi algoritma, perlindungan pelaku usaha domestik, pengawasan perdagangan lintas batas, serta penguatan posisi industri nasional di pasar digital.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah apakah Indonesia memiliki pasar sandang yang besar. Jawabannya sudah jelas: ya.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sesungguhnya menikmati pasar sebesar itu?
Jika pertumbuhan konsumsi nasional tidak lagi memperkuat industri nasional, maka persoalannya bukan sekadar daya saing perusahaan tekstil. Yang sedang dipertaruhkan adalah kedaulatan sandang Indonesia—kemampuan negara menjaga agar pasar domestik tetap menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional, bukan sekadar menjadi tujuan akhir bagi produk dari seluruh dunia.
Dalam konteks itulah, orasi Prof. Erna Ermawati Chotim layak dibaca bukan hanya sebagai kajian tentang underground economy, tetapi juga sebagai ajakan untuk meninjau kembali hubungan antara teknologi digital, struktur pasar, dan kedaulatan ekonomi Indonesia pada abad ke-21.(*)
*) Naskah dikembangkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (AI); analisis, argumentasi, dan tanggung jawab isi sepenuhnya berada pada penulis.






