Home Pangan Pentingnya Operasi dan Pemeliharaan Sistem Irigasi Wujudkan Ketahanan Pangan

Pentingnya Operasi dan Pemeliharaan Sistem Irigasi Wujudkan Ketahanan Pangan

105
0
SHARE
Sumber foto: https://jpp.go.id

Pencapaian program ketahanan pangan tentu membutuhkan dukungan ketahanan air. Dalam upaya meningkatkan suplai air irigasi yang berkelanjutan, pada periode 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru, yang akan menambah volume tampungan sebesar 5,84 milyar m3 dan akan mampu mengairi 482.751 hektare.

Di samping itu, pembangunan bendungan juga didukung oleh program pembangunan 1 juta hektare jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektare jaringan irigasi yang ada. “Saat ini dari sekitar 7,2 juta hektare lahan irigasi, hanya 11% yang mendapatkan jaminan air dari bendungan. Nantinya setelah 65 bendungan rampung akan bertambah menjadi 19-20%,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR No.14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi diatur bahwa kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 hektare, DI lintas daerah provinsi, DI lintas negara, dan DI strategis nasional.

Kewenangan Pemerintah Provinsi pada DI seluas 1.000-3.000 hektare dan DI lintas daerah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota pada DI dengan luasan kurang dari 1.000 hektare.

“Dari luas irigasi di Indonesia 7,2 juta hektare, Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan sekitar 28%, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah daerah,” terang Basuki.

Direktur Bina OP Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Agung Djuhartono mewakili Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi mengatakan, tanpa adanya kegiatan OP yang terencana dan memadai, akan berdampak langsung pada kerusakan saluran irigasi sebelum tercapainya umur rencana, sehingga menurunnya pelayanan.

“Beban biaya perbaikannya akan semakin berat dari waktu ke waktu sementara ketersediaan anggaran baik di Pusat dan Daerah juga terbatas,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 14 Maret 2017 lalu juga telah memberikan arahan bahwa pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi, menggunakan prinsip satu manajemen yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Untuk melaksanakannya, Kementerian PUPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga Pusat terkait bersinergi agar pembangunan dan pemeliharaan sistem irigasi dapat terintegrasi antara bangunan penyedia air (bendungan, bendung, dan embung) dengan jaringan irigasi.

Sinergi juga mengikutsertakan pemerintah daerah secara langsung agar memiliki kesamaan pemahaman mengenai pengelolaan sumber daya air berbasis single management dengan memanfaatkan teknologi informasi geospasial.

Selain itu, ada juga kerja sama Pemerintah Pusat, Daerah, dan para petani, salah satunya melalui peningkatan jaringan irigasi kecil. Kementerian PUPR pada tahun 2018 mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jaringan irigasi kecil di 5.000 lokasi melalui kegiatan padat karya tunai. Sedangkan pada tahun 2019 akan ditambah menjadi 9.000 lokasi.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here