Home Ekonomi Perijinan Bea Cukai Hanya 1 Jam

Perijinan Bea Cukai Hanya 1 Jam

47
0
SHARE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan berbagai penyederhanaan perijinan terkait registrasi kepabenanan perijinan tempat penimbunan berikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang dipangkas dari 30 hari menjadi 1 jam.

“Bapak Presiden bilang saya tidak suka bulan, saya tidak suka minggu. Bahkan kalau hari harus dipercepat hingga menjadi jam. Jadi saya lega BC memangkas dari 30 hari menjadi 1 jam. Ijin mudah, ekpor melimpah, investasi bertambah, rakyat sumringah,” ungkapnya saat memberikan laporan kepada Presiden di acara silaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online di Kawasan Berikat PT. Samick, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/03).

Usaha yang telah dilakukan terkait percepatan waktu perijinan tersebut antara lain DJBC bersama Indonesia National Single Window (INSW) membangun aplikasi perijinan untuk tempat penimbunan barang sehingga prosesnya dapat disederhanakan dari 10 hari menjadi 1 jam.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas percepatan restitusi pajak kepada reputable trader yaitu pengusaha mitra utama atau Authorized Economic Operator (AEO) yang dulu memakan waktu lebih dari 1 tahun, tetapi sekarang akan dilakukan dalam satu bulan.

“Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari 30 hari menjadi 3 hari. Ini untuk pengawasan barang kena cukai,” Sri Mulyani.

Ia menuturkan, pemangkasan perijinan di Kawasan Berikat juga dilakukan dengan mengurangi 45 ijin operasional menjadi 3 ijin. Perijinan itu akan dapat dilakukan secara online.

“Kami, Pemerintah janji akan terus memberikan dukungan agar anda makin kompetitif. (Saya) berharap apa yang kita lakukan bisa meningkatkan kinerja perekonomian Indonesia, investasi dan ekspor. Menciptakan tenaga kerja dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here