Home Energi Presiden Tandatangani PP Perlakuan Perpajakan dan PNBP Bidang Pertambangan Mineral

Presiden Tandatangani PP Perlakuan Perpajakan dan PNBP Bidang Pertambangan Mineral

44
0
SHARE

Pemerintah memandang bahwa pengaturan ihwal perlakuan pajak dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNPB) di bidang pertambangan mineral perlu untuk dilakukan.

Hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang izin pertambangan rakyat (IPR), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan pemegang kontrak karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berkaitan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perlakuan Pepajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

“Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP,  IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,” bunyi Pasal 3 PP 33 tersebut.

Dalam PP itu disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan: a. penghasilan usaha; dan b. penghasilan dari luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun.

“Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya,” jelas rilis itu.

“Besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” tambah Pasal 5 ayat (1).

Adapun pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

“Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,” tutur beleid itu.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.

PP ini menyebutkan, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan

“Demikian juga dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal), menurut PP ini, pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum Operasi Produksi,  dikapitalisasi dan diamortisasi,” papar peraturan ini.

Sementara itu, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. Iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP pada Kementerian ESDM; b. PNBP di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; c. PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi; d. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%; e. Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Bagian Pemerintah Daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Agustus 2018.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here