Friday , September 29 2023
Home / Rilis / Presiden Tegaskan Pembubaran HTI Telah Dikaji Sejak Lama

Presiden Tegaskan Pembubaran HTI Telah Dikaji Sejak Lama

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Demikian diungkap Presiden Joko Widodo menanggapi hal tersebut.

“Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa ‎pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Presiden di Jakarta Convention Center.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu.(*)

Jakarta, 19 Juli 2017

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin

About redaksi

Check Also

Presiden Jokowi Buka Rapimnas JAMAN 2023 di Cerebon

Jamaninfo.com, Cirebon – Presiden RI, Ir Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Kota Cirebon, Selasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published.