Home Energi Resmi Kelola 7 Blok Migas Terminasi, Kementerian ESDM Harap Pertamina Jaga Produksi...

Resmi Kelola 7 Blok Migas Terminasi, Kementerian ESDM Harap Pertamina Jaga Produksi Migas

44
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memberikan persetujuan 7 kontrak Wilayah Kerja (WK) dari 8 WK terminasi yang kontraknya habis, di Jakarta, Jumat (20/4).

Tujuh kontrak tersebut terdiri dari 6 kontrak bagi hasil WK Alih Kelola dan 1 Amandemen Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam, semuanya dengan skema Gross Split dan PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai kontraktor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto berharap, Pertamina yang sudah resmi menjadi pengelola penuh 7 blok migas terminasi tersebut dapat menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi.

Selain itu, Ia juga meminta agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap melaksanakan hak dan kewajibannya hingga masa kontrak berakhir.

“Hak dan kewajiban antara kontraktor yang lama dengan yang baru, harus diselesaikan. Di mana-mana, kewajiban-kewajiban kontrak yang lama, harus tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kontrak,” ujarnya  usai penandatanganan kontrak kerja sama, akhir pekan lalu, di Kementerian ESDM.

Selanjutnya, PT Pertamina sebagai kontraktor yang baru akan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

PT Pertamina mendapat Participating Interest 100%,  termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah itu untuk mencari mitra kerja.  Pertamina juga tidak harus menjadi pemilik saham mayoritas di WK-WK tersebut.

“Pemerintah tidak boleh intervensi masuk ke bisnis. Silakan saja untuk Pertamina (mencari mitra), tapi tanda tangan kontrak dulu. Sebab apa? Kalau belum tanda tangan, Pertamina kan juga nggak bisa negosiasi. Tanda tangan dulu, nanti bicara dengan Pertamina (untuk mitra),” papar Djoko.

Palaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya akan melihat satu persatu WK tersebut. Yang utama adalah memastikan produksi migas tidak turun, sebagaimana dipesankan Pemerintah.

Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, Pertamina  menginginkan mitra kerja yang menguasai secara teknis dan keuangan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan persetujuan 7 kontrak wilayah kerja yang berasal dari 8 wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2018.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan 7 kontrak sebesar USD 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar USD 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.

Tujuh kontrak tersebut antara lain:

  1. WK Tuban: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy Tuban East Java. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 42,25 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.
  2. WK Ogan Komering: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 23,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.
  3. WK Sanga-Sanga: Kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 237 juta serta bonus tanda tangan US$ 10 juta.
  4. WK Southeast Sumatra: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 130 juta dan bonus tanda tangan US$ 10 juta.
  5. WK North Sumatra Offshore: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy NSO. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 18,5 juta dan bonus tanda tangan US$ 1,5 juta.
  6. WK East Kalimantan dan Attaka: Kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 79,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta.
  7. WK Tengah (Amandemen WK Mahakam dan penggabungan WK Tengah): Kontraktor PT Pertamina Hulu Mahakam, komitmen 3 tahun pertama sebesar US$ 26,1 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta.

 

Sumber: https://migas.esdm.go.id/

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here