Home Energi Tiga Prinsip Penting bagi Regulator Pertambangan

Tiga Prinsip Penting bagi Regulator Pertambangan

100
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar setiap sumber daya alam di Indonesia digunakan secara berkeadilan.

Selain itu, negara juga harus mendapatkan penerimaan yang signifikan. Hal itu lantaran hasil dari penerimaan tersebut juga akan kembali lagi pada masyarakat.

“Misalnya, konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu diberikan kepada perusahaan A, ini mungkin diberikan nyaris gratis, sehingga tidak ada fairness,” jelas Jonan dalam sambutannya pada acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jakarta pada Selasa (8/5).

Maka dari itu, Ia meminta kepada para regulator pertambangan untuk memegang tiga prinsip penting dalam bidang tambang. Prinsip pertama adalah konstitusi. Regulator pertambangan harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang Minerba dan turunannya.

Menurut Jonan, peraturan-peraturan yang ada sedapat mungkin untuk disederhanakan sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

“Menurut saya, unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau menyederhanakan (perijinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal Minerba,” Ungkapnya.

Selain itu, Jonan menambahkan, amanah konstitusi yang harus dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Artinya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang.

Bahkan, untuk perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui, syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang.

Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Jonan menegaskan, tidak akan menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait keselamatan, terlebih lagi jika terjadi fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia menekankan, jika terjadi insiden yang berakibat fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang saja, tapi juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya orang yang 10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya nol,” tegasnya.

Prinsip selanjutnya yang harus dijaga adalah good governance. Jonan meminta kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan ijin dari pemerintah.

“Saya cuma minta public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau ada yang punya hutang PNBP, harus bayar. Kalau tidak, semua perijinan tidak dikasih.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kembali menyelenggarakan acara Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang rutin diadakan setiap tahun.

Adapun maksud dan tujuan dari penghargaan ini adalah memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada para Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Operasional untuk mencapai prestasi yang setinggi-tingginya, serta memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan keselamatan, lingkungan, dan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara yang telah dicapai.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here