Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya untuk mempersiapkan peralihan urusan pemerintahan konkuren agar tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis, 29 Desember 2016, di Kantor Kepresidenan Jakarta.
“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” ujar Presiden Joko Widodo.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Di antaranya satu sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan segala peraturan terkait pembagian urusan pemerintahan.
“Saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintahan Daerah terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya bisa menjadi lebih jelas, menjadi memiliki payung hukum yang kuat,” ucap Presiden Joko Widodo.
Sejumlah menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Tampak dari sekian banyak yang hadir tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Jakarta, 29 Desember 2016
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin