Home Energi Sekian Lama Mahal, Menteri ESDM Resmikan Penyalur BBM Satu Harga di Enggano

Sekian Lama Mahal, Menteri ESDM Resmikan Penyalur BBM Satu Harga di Enggano

59
0
SHARE

Setelah sekian lama harus membayar dua kali lipat dalam membeli bahan bakar minyak (BBM), msyarakat Pulau Enggano, Bengkulu Utara, Bengkulu, saat ini bisa menikmati BBM harga yang sudah diprogramkan oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meresmikan penyalur BBM satu harga PT Pertamina di SPBU Kompak Desa Malakoni, Enggano. Selain di Bengkulu, Jonan juga meresmikan tiga panyalur BBM satu harga di beberapa daerah seperti, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, dan Sumatera Barat.

keempat Penyalur BBM Satu Harga yang diresmikan oleh Jonan, antara lain SPBU 26.38301, Desa Malakoni, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu; SPBU 54.85709, Jl Lalosuk Kelurahan Fatubeno, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; SPBU 65.77303, Desa Biduk Biduk, Kecamatan Biduk Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara; dan SPBU 16.253.121, KM 12 Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

“Ini adalah pulau-pulau terluar, jadi kita memilih daerah yang terluar, pemerintah selalu berusaha melakukan pemerataan pembangunan,” kata Jonan saat konferensi pers di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (8/12).

Menteri ESDM melakukan konferensi pers di Bandara Fatmawati Soekarno lantaran pesawat yang ditumpanginya memutar arah karena alasan cuaca.

Jonan menyampaikan, sebelumnya masyarakat di beberapa pulau tersebut harus membayar Rp 10.000 per liter untuk mendapatkan solar dan premium. Saat ini, masyarakat dapat membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan Pertamina, yakni Rp 6.450 per liter. “Masyarakat harus kawal dan awasi pelaksanaan program ini.”

Ia menjelaskan bahwa BPH Migas bertugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan dalam pelaksanaan maupun pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan dan Jenis BBM Tertentu. Selain itu, jika ada dugaan penyalahgunaan di lapangan, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat dapat melaporkan pada BPH Migas atau instansi terkait.

“Saya berharap aparat setempat bisa menindaklanjuti kalau ada laporan penyalahgunaan, industri atau oknum tidak boleh menikmati program ini,” pungkas Jonan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here