Home Nasional Wartawan Diintimidasi di Munajat 212, PWJ Desak Kapolri Tangkap Dan Hukum Pelakunya

Wartawan Diintimidasi di Munajat 212, PWJ Desak Kapolri Tangkap Dan Hukum Pelakunya

76
0
SHARE

JAMANINFO.COM, Jakarta – Kegiatan Malam Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta Kamis (21/2) diwarnai aksi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kegiatan itu. Para jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Peristiwa kekerasan itu diawali dengan keributan saat berlangsung salawatan sekitar jam 21.00 WIB. Massa terlihat menangkap seseorang yang diduga copet. Para jurnalis kameramen dan fotografer yang ada di lokasi kejadian langsung merekam kejadian itu.

Massa kemudian mengerubungi seorang Kameran jurnalis CNN. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

Seorang wartawan Detikcom digiring oleh massa ke dalam tenda VIP panitia Munajat 212. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Wartawan detik.com itu dipukul, dicakar dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa. Ponsel milik wartawan itu kemudian diambil paksa dan dihapus semua foto dan video dalam ponsel itu. Aplikasi WhatsApp dalam ponsel itupun dihapus. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis dalam kegiatan Munajat 212.

Tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Massa FPI secara jelas telah menghalangi profesi Wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Atas aksi kekerasan ini Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menyerukan :

  1. Mengutuk keras tindakan kekerasan dan Intimidasi oleh massa FPI dalam kegiatan Munajat 212.
  2. Mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menangkap pelaku dan diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.
  3. Mengimbau kepada seluruh media agar mengawal kasus kekerasan oleh Laskar FPI ini dalam monitoring bersama kinerja Kepolisian dalam penyidikan kasus ini termasuk menuangkan dalam pemberitaan.
  4. Mengimbau masyarakat dan kelompok Masyarakat serta lembaga agar tidak melakukan persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan.

Hormat Kami,

Tri Wibowo Santoso
(Ketua PWJ)

Syarif Sallampessy
(Sekjen PWJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here