Home Energi DPR Apresiasi Kementerian ESDM Raih Opini WTP Tiga Kali

DPR Apresiasi Kementerian ESDM Raih Opini WTP Tiga Kali

175
1
SHARE

Jamaninfo.com, Jakarta – Komisi VII DPR mengapresiasi capaian pengelolaan anggaran dan laporan Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Tahun Anggaran 2018. Apresiasi ini dinyatakan secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI hari ini, Kamis (18/7).

“Komisi VII DPR mengapresiasi Menteri ESDM atas audit laporan keuangan dari BPK,” ujar Ridwan.

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2018 dari BPK ini adalah yang ketiga bagi Kementerian ESDM, berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.

Tak hanya itu, DPR juga mengapresiasi capaian penerimaan sektor ESDM yang utamanya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang jauh melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2018.

“Realisasi penerimaan sektor ESDM tahun 2018 mencapai Rp 282,48 triliun, atau 178 persen lebih besar dari target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, yakni sebesar Rp 158,62 triliun. Penerimaan negara tahun 2018 ini merupakan penerimaan negara paling tinggi, dalam lima tahun terakhir,” jelas Jonan.

Penerimaan tersebut bersumber dari PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 195,17 triliun, PNBP Non SDA Rp 22,35 triliun, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp 0,268 triliun dan PPH Migas sebesar Rp 64,70 triliun.

Tahun 2018, Kementerian ESDM juga mengalokasikan 54 persen anggaran yang bersumber dari APBN, untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Misalnya, pembangunan jaringan gas kota, pemberian konverter kit untuk nelayan, pemberian bantuan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), serta pemberian bantuan sarana air bersih (sumur bor) untuk rakyat di lokasi sulit air.(rm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here