Home Nasional Pemerintah Berikan Keringanan pada Debitur KUR Terdampak Gempa Sulteng

Pemerintah Berikan Keringanan pada Debitur KUR Terdampak Gempa Sulteng

77
0
SHARE
Sumber foto: http://clearinghouse.pom.go.id/

Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah dalam mendapatkan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Kamis (27/12).

Darmin menjelaskan, mekanisme perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

“Selain itu OJK telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank,” jelasnya.

Darmin merinci, debitur tidak perlu untuk mengajukan agunan tambahan baru jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi. “Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. “Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM,” papar Darmin.

Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari.

Grace Period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama,” imbuh Darmin.

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Puput KJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here