Home Nasional Program Sertifikat Tanah Bermanfaat bagi Rakyat

Program Sertifikat Tanah Bermanfaat bagi Rakyat

84
0
SHARE

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia bukanlah hal yang mengada-ada.

Pemerintah memastikan betul bahwa sertifikat yang diserahkan tersebut diterima dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat pemilik lahan di seluruh Indonesia.

“Sertifikat yang sudah diserahkan diangkat tinggi-tinggi. Biar kelihatan semuanya bahwa sertifikat sudah diserahkan dan betul-betul sertifikat ini sudah menjadi milik Bapak/Ibu sekalian dan bukan pengibulan,” kata Jokowi  saat menyerahkan sertifikat secara langsung di GOR Rudy Resnawan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/3).

Jokowi juga sempat menyinggung tuduhan pihak tertentu yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah pembohongan semata. “Karena ada yang ngomong pembagian sertifikat itu pengibulan. Tidak ada, sertifikat betul-betul sudah diserahkan kepada masyarakat!” tegasnya.

Sebanyak 3.630 sertifikat hak atas tanah diserahkan oleh Jokowi kepada masyarakat penerima sertifikat. Para penerima datang dari sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.

Jokowi menekankan, pemberian izin kepemilikan dan pembukaan lahan bagi segelintir pengusaha besar tidak diberikan olehnya selama memegang tampuk kepemimpinan.

“Memang ada ketimpangan. Tapi harus mengerti bahwa distribusi itu (kepada pengusaha besar) bukan saya yang melakukan. Itu yang saya tidak mau, kita membagi saja tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria yang dicanangkan pemerintah salah satunya dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia ini. Melalui, program tersebut, masyarakat kini dapat memiliki bukti pengakuan hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Setiap saya ke daerah selalu keluhannya sengketa lahan. Kenapa ada? Karena pemegang lahan tidak memiliki bukti hak atas tanah yang namanya sertifikat. Kalau sudah pegang ini (sertifikat) tidak ada orang lain yang berani,” papar Jokowi.

 

Sumber: www.setneg.go.id

Editor: Eko “gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here