Home Opini Refleksi Tahun 2017: Komitmen Wujudkan Energi Berkeadilan

Refleksi Tahun 2017: Komitmen Wujudkan Energi Berkeadilan

54
0
SHARE

Tahun 2017 menjadi tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam memimpin negara Indonesia. Pelbagai catatan keberhasilan atas program yang telah dicanangkan semakin terlihat jelas. Tercapainya keberhasilan-keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari kerja keras Presiden Jokowi dan jajarannya dalam mewujudkan Indonesia berkeadilan di masa mendatang, terutama sektor energi.

Dalam bidang energi, Pemerintah telah memprogramkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai target yang harus digapai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh bagi rakyat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemban amanat untuk mewujudkan program tersebut.

Melalui garis besar program kerja 2016-2019, KESDM menerjemahkan program energi berkeadilan ke dalam beberapa program turunan, antara lain:  (1) peningkatan rasio elektrifikasi untuk menerangi seluruh wilayah di Indonesia, (2) program pemerataan dan keterjangkauan untuk mengurangi kesenjangan terhadap harga dan aksessibilitas energi, (3) menjaga keberlanjutan pasokan energi, (4) menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta (5) melaksanakan kebijakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Elektrifikasi Nasional

Dengan program elektrifikasi nasional, Pemerintah mendorong peningkatan kualitas hidup dan ekonomi kreatif masyarakat. Jika kebutuhan energi listrik masyarakat di seluruh wilayah Indonesia terpenuhi, maka pertumbuhan dan peningkatan ekonomi yang merata akan terwujud.

Hal ini tentu membuat Kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan tersebut berupaya keras untuk mewujudkan program tersebut. Terbukti hingga September 2017, Kementerian ESDM mampu melaksanakan program elektrifikasi tersebut sebesar 93,08%. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menargetkan rasio elektrifikasi nasional di seluruh wilayah Indonesia tercapai hingga 97,32% pada tahun 2019.

Selain itu, jumlah desa berlistrik juga sudah mencapai 73.149 desa. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tahun 2016 sebanyak 72.141 desa dan tahun 2015 sebanyak 70.391 desa.

Melalui Permen ESDM 12/2016, Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan perizinan untuk meningkatkan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen. Konsumen yang dimaksud adalah  konsumen dengan tegangan listrik rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

BBM Satu Harga

Untuk mewujudkan energi berkeadilan, Presiden Jokowi telah mencanangkan Program BBM Satu Harga di seluruh wilayah. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara nasional. Permen ini mengamanatkan agar badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.

Kementerian ESDM menargetkan mampu menjangkau 154 lokasi penyalur BBM Satu Harga hingga tahun 2019. Tahun 2017 ini, pemerintah menargetkan mampu membangun 50 lokasi penyalur. Hingga 8 Desember 2017, Pertamina telah mencatatkan pembangunan 37 titik lokasi penyalur.

Ke depan, Pertamina masih memiliki tugas untuk menyelesaikan pembangunan 117 lokasi penyalur hingga tahun 2019. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan stake holder tarkait untuk menyelesaikan target yang sudah diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

EBTKE untuk Bauran Energi Pembangkit

Dalam Conference of the Parties (COP) 21 di Perancis, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca 29% pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan mampu mencapai 23% EBT sebagai bauran energi pembangit pada tahun 2025.

Selain itu, untuk mencapai target elektrifikasi nasional, Pemerintah juga menggunakan energi terbarukan (EBT) sebagai bauran pembangkit listrik.  Bauran EBT untuk pembangkit listrik terbukti dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan energi berkeadilan. Hal itu karena banyak wilayah-wilayah di Indonesia belum dapat teraliri listrik lantaran daerahnya sangat sulit untuk dibangun pembangkit.

Dengan mengoptimalkan sumber daya alam setempat, penggunaan EBT lebih efisien dan efektif untuk menciptakan aliran listrik bagi masyarakat yang berada di wilayah 3T. Bahkan, ke depannya tarif listrik yang berbasis EBT akan lebih murah dan kompetitif.

Tahun 2017, porsi EBT dalam bauran pembangkit mengalami tren peningkatan yang cukup signfikan. EBT menyumbangkan porsi 12,51% dalam pemakaian energi sebagai pembangkit energi listrik.

Kementerian ESDM juga membuka ruang bagi keterlibatan investor dalam melakukan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT. Saat ini, sebagian besar perizinan untuk EBTKE telah dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Reformasi Birokrasi

Untuk meningkatkan minat investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, Kementerian ESDM juga telah melakukan reformasi birokrasi di pelbagai subsektor. Sepanjang tahun 2017, Kementerian ESDM telah menyederhanakan pelbagai perizinan di sektor energi yang meliputi, minyak dan gas bumi (Migas), mineral dan batubara (Minerba), ketenagalistrikan, serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Saat ini, untuk melakukan perizinan di bidang energi, hanya terdapat 15 perizinan yang tersedia. Rinciannya 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem daring (online).

Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah melimpahkan 63 perizinan yang ditangani kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Beberapa hal yang dilimpahkan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), antara lain Izin Usaha Sementara yang mencakup terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Usaha Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menata kembali perizinan migas agar lebih sederhana, tranparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Di sektor hulu migas, impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi bagi pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah juga menggunakan sistem online bagi pengurusan perizinan migas. Waktu untuk mengurus izin migas dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari.

Di sektor minerba, Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur 6 jenis perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.

Melalui Permen tersebut, Kementerian ESDM  menghapus IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan. Izin tersebut diganti dengan Tanda Registrasi, dengan proses permohonannya dilakukan secara online dan penerbitannya diumumkan dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Selain itu, diluncurkan juga aplikasi guna mempercepat proses perizinan, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Waktu proses perizinan dengan menggunakan aplikasi ini izin paling lama dua minggu atau 14 hari kerja.

Dengan penataan ulang proses perizinan di sektor minerba, Pemerintah berupaya untuk mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha, transparansi melalui sistem online serta meningkatkan efektifitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara.

Saat ini, terkait kepercayaan investor, Indonesia menempati peringkat 72 dalam kemudahan berusaha  (Ease of Doing Business/EODB) versi Bank Dunia. Tahun sebelumnya, Indonesia hanya menempati peringkat 91. Peningkatan peringkat tersebut berkaitan erat dengan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Hal itu lantaran salah satu indikator utama dalam melakukan penilaian tersebut ialah kesepakatan perizinan (Dealing with Construction Permits).

Energi Berkeadilan: Nawacita Sektor Energi

Semua capaian di sektor energi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2017 ini tidak lain merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pelaksanaan program energi berkeadilan juga merupakan implementasi Nawacita dalam sektor energi. Dengan program tersebut, komitmen Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dapat dilaksanakan.

Selain itu, produktivitas rakyat akan semakin meningkat dan memiliki daya saing di pasar internasional.  Sedikit demi sedikit, tahap demi tahap, Presiden Jokowi terbukti mampu mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa.

 

Iwan Dwi Laksono

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here