Home Nasional Transisi ke Sistem OSS, Kepala BKPM: Proses dan Penerbitan Izin Dihentikan Sementara...

Transisi ke Sistem OSS, Kepala BKPM: Proses dan Penerbitan Izin Dihentikan Sementara Waktu

76
0
SHARE

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu pada Jumat (29/6).

Kepala BKPM menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat,” ujar Thomas dalam keterangan resminya di Jakarta.

Thomas menyampaikan, informasi dari Menteri Koordinator Perekonomian bahwa penghentian itu dilakukan dalam hitungan hari setelah sistem OSS dilaunching oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Elektronik (PPTSE), pada hari Kamis, 21 Juni 2018.

PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.

Thomas menegaskan, sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian pada Kamis 28 Juni 2018, BKPM akan menampung terlebih dahulu proses perizinan dalam waktu sementara.

“Untuk sementara ini akan “tampung dulu” segala permohonan izin, selanjutnya disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-Launching,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan, dari informasi yang diterima BKPM, terdapat  beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018.

“Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut,” kata Thomas.

Thomas menuturkan bahwa PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa. Hal itu guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian.

“Di samping itu, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang, sebagaimana telah diterangkan oleh MenKo Perekonomian dalam pernyataannya kepada media massa dalam beberapa minggu terakhir,” tuturnya.

Thomas meminta kepada pemohon izin, investor dan publik untuk mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media.

“Karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut. Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkasnya.

 

Reporter: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here