Home Ekonomi Jaga Inflasi 3,5% di Tahun 2019, Ini Langkah Strategis Pemerintah dan BI

Jaga Inflasi 3,5% di Tahun 2019, Ini Langkah Strategis Pemerintah dan BI

45
0
SHARE

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat mengambil tiga langkah strategis untuk menjaga tingkat inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap berada dalam kisaran 3,5%±1% sesuai sasaran tahun 2019.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), di Jakarta, Selasa (29/1).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur BI Perry Warjio, Menkeu Sri Mulyani, Mendag Enggartiasto Lukita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut BULOG Budi Waseso, dan Kepala BPS Suhariyanto, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa tiga langkah strategis tersebut yang disepakati itu adalah menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatilefood maksimal di kisaran 4-5%.

“Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif,” ujarnya.

Merujuk pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ini ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan kelancaran distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat.

Memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan juga menempuh pelaksanaanPeta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi; dan

Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada bulan Juli 2019 dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”. Rakornas selanjutnya akanditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Langkah ini diyakini akan memperkuat pengendalian inflasi, dimana pada 2018 inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) juga terkendali pada level 3,13% dan berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5%±1%.

Darmin juga mennyambut baik kesepakatan dan menilai perkembangan tersebut sangat positif mengingat hal ini merupakan pencapaian sasaran inflasi selama empat tahun berturut-turut.

“Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi,” tandasnya.

Ke depan, lajut Menko Perekonomian, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3%±1% pada 2020 dan 2021 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here