Home Nasional Tindaklanjuti Perintah Presiden, Panglima TNI: Revisi Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara...

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Panglima TNI: Revisi Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI Diajukan Tahun Ini

52
0
SHARE

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan peningkatan batas usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI dari usia 53 tahun menjadi 53 tahun.

Ia mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) mengenai hal ini akan dilakukan tahun 2019 ini.

“Kita akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, itu pasal 53. Polri sudah pensiun pada usia 58, TNI masih 53, sedangkan harapan hidup orang indonesia saat ini sudah lebih dari 70 tahun,” kata dia usai pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut Hadi, revisi undang-undang yang akan diajukan adalah usia saja pasal 53 termasuk pasal 47 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI.

Sebelumnya, Presiden mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan juga Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun terutama untuk tamtama dan bintara, dari  yang sekarang pensiunnya 53 ke 58

Hadi mengakui bahwa usia 53 tahun bagi prajurit TNI menunjukkan mereka masih segar dan muda.

“Bisa kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti di angkatan laut, semakin dewasa, semakin paham tentang problem masalah mesin kapal, bagaimana sistem navigasi, bagaimana sistem radar kapal termasuk angkatan udara bagaimana sistem enjin dan sebagainya, semakin matang mereka. Ini yang kita harapkan tetap dinas di TNI,” ujarnya.

Selanjutnya, Hadi mengungkapkan bahwa pasukan-pasukan itu nantinya juga bisa dimasukkan di teritorial, contohnya di pesisir, menjadi bintara pembina pesisir, babinsa, dan lain sebagainya.

“Jadi usia di 58 adalah usia yang sangat-sangat masih produktif lah,” tegasnya.

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here