Home Politik Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018, Ini Aturannya

Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018, Ini Aturannya

64
0
SHARE

Dalam pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yang dilaksanakan pada Rabu (27/6) kemarin, berdasarkan hasil hitung cepat oleh pelbagai lembaga survei, terdapat beberapa daerah yang dimenangi oleh kotak kosong.

Tentunya, banyak pihak yang mempertanyakan, bagaimana langkah selanjutnya jika dalam sebuah pemilihan dimenangkan oleh kotak kosong.

Mengutip Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada , Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar yang merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/06).

Menurut Bahtiar, pemilihan selanjutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu. Ke depan akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menegaskan, dalam ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan pejabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar menuturkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here